Bitung, Bunaken.co.id – Bertempat di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Bitung Komisi Pemilihan Umum ( KPU) kota Bitung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon Walikota Bitung Hengky Honandar dan Randito Maringka Wakil Walikota Bitung terpilih pada pilkada serentak tahun 2024

Ketua KPU kota Bitung Deslie Sumampouw saat membacakan putusan komisi pemilihan umum yang tertuang dalam Nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon walikota dan walik walikota terpilih kota Bitung tahun 2024 sudah berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang,bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Bitung Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 7/PL.02.7-BA/7172/2/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Bitung Tahun 2024,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Bitung Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547),Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377),Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 837),Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Nomor 663 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun Tahun 2024 memutuskan dan menetapkan keputusan komisi pemilihan umum kota Bitung penetapan walikota dan wakil walikota Bitung terpilih pasangan nomor urut 2 Hengky Honandar SE dan wakil walikota Bitung bapak Randito Maringka sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 73.388 (tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan) suara atau 64 % (enam puluh empat persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Bitung Periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024.
Sementara itu Pasangan Walikota terpilih Hengky Honandar dan Wakil Walikota terpilih Randito Maringka dalam sambutannya mengungkapkan Puji syukur pada TUHAN sehingga bisa ditetapkan KPU sebagai Pemenang Pilkada untuk Walikota dan Wakil Walikota Bitung
“,Yang kami hormati ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw serta Komisioner KPU, Bawaslu sulut yang hadir, Bawaslu kota Bitung ibu ketua dan anggota, kepala Kejaksaan kota bitung, ketua Pengadilan kota bitung, Dandim, Kapolres,BIN ,yang kami hormati para Pimpinan Partai pendukung, Parta Nasdem, Gerindra, PAN, Demokrat, PKS, , PKB, PSI, serta para relawan yang hadir,” ucap Honandar
“Hari ini merupakan momen yang sangat istimewa tidak hanya kami secara pribadi tapi untuk masyarakat kota bitung,amanah yang sudah di berikan masyarakat kota bitung adalah sebuah kepercayaan bagi kami yang sangat besar sekaligus tanggung jawab bagi kami berdua untuk dijalankan sepenuh hati dan sebaik baiknya kami sadar menjalan amanah ini tidak bisa di capai tanpa dukungan dari semua pihak maka kami walikota bitung mengajak semua elemen masyarakat bersatu bergandengan tangan bersama sama mewujudkan visi misi yang kita cita citakan sebuah kota yang maju, sejahtera, berkeadilan dan nyaman bagi seluruh masyarakat, kami berkomitmen menjadi pemimpin yang mendengar aspirasi dari masyarakat,kritik dan saran dari masyarakat akan menjadi masukan yang sangat berharga dalam setiap langkah yang akan kami ambil, mari kita jadikan keberagaman sebagai kekuatan kebersamaan sebagai pijakan dan kerja keras sebagai kunci untuk mencapai keberhasilan bersama dalam memajukan kota bitung ke depan lebih baik dan maju,” ungkap Honandar
( Joy)
Tinggalkan Balasan