Manado, Bunaken. Co. Id- Konflik PT Karunia Kasih Indah (KKI) dengan masyarakat di Desa Bolangat Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong) terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, berpotensi terjadi kekacauan investasi.

“Langkah penyelesaian, persoalan HGU tersebut akan mencerminkan bom waktu terhadap 24 HGU yang ada di Bolmong. Artinya, akan berdampak pada perusahan-perusahan yang memegang 24 HGU tersebut. Ini bom waktu yang akan terjadi kekacauan dalam dunia investasi terkait HGU yang ada di Bolmong,” ujar legislator DPRD Sulut dapil Bolmong Raya, Mursan Imban kepada wartawan, Rabu (21/6).

Lanjut dikatakan Imban, Pemerintah Kabupaten Bolmong sebagai pemilik lahan HGU harus bertindak tegas dalam persoalan ini, mana yang menjadi hak dari perusahan maupun masyarakat.

“Pemerintah harus tegas melihat mana hak Perusahan dan hak masyarakat. Masyarakat juga harus paham akan hak dan kewajiban, begitu juga perusahan,” kata Imban.

Imban pula mengungkapkan pokok permasalahan yang menjadi konflik antara PT KKI dan masyarakat. Dimana konflik masyarakat sebetulnya bukan langsung dengan PT KKI tapi melainkan dengan PT Wahana Klabat Sejahtera (WKS), yang ijinnya tidak diperpanjang lagi karena dianggap tidak melakukan peremajaan terhadap tanaman kelapa yang ada di wilayah HGU.

“Setahu saya lahan HGU tersebut dulu milik PT WKS kemudian di take over oleh PT KKI. Ijin dari PT WKS tidak diperpanjang karena dianggap tidak melakukan peremajaan terhadap tanaman kelapa, inti persoalannya tidak demikian karena PT WKS telah
melakukan peremajaan tapi setiap kali ditanam langsung dicabut atau ditebang karena kepentingan masyarakat yang ingin membuka lahan persawahan. Yang terjadi saat ini PT KKI bersikap tegas, karena setiap perusahan tanam kelapa sawit dipotong masyarakat. Hal ini yang mengakibatkan pro dan kontra dari masyarakat, karena ada masyarakat yang pro. Setiap perusahan tanam kelapa sawit dipotong” terang Imban.

Ditambahkan Imban, aliran irigasi yang dianggap telah dirusak itu melewati lahan perusahan.

“Jadi posisinya, bendungan irigasi melewati lahan PT KKI kemudian mengalir ke masyarakat. Aliran irigasi yang melewati perusahan telah dirubah fungsi oleh masyarakat menjadi persawahan,” ungkapnya.

Terkait ada aturan atau instruksi dari kementerian yang menyatakan wilayah Sulut atau Kabupaten Bolmong tidak dikhususkan untuk tanaman kelapa sawit, Imban meminta kebijakan tersebut harus dikaji kembali.

“Buktinya Pemkab Bolmong memberikan rekomendasi ijin lokasi dimana Bolmong bisa untuk tanaman sawit dan PT KKI sudah memiliki ijin lokasi tersebut. Soal pernyataan dari kementerian tersebut, saya pikir perlu dikaji kembali secara gamblang Sulut atau
Bolmong tidak diijinkan tanam kelapa sawit,” pungkasnya.(Bin/st)