Manado, Bunaken.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut Tahun 2025, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna, Kamis (23/4/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu dan Wakil Ketua Royke Anter.

Turut hadir Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH, jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Sulut,

Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas LKPJ Gubernur Tahun 2025 telah merampungkan pembahasan secara komprehensif dan objektif, yang kemudian dirumuskan dalam bentuk rekomendasi DPRD.

“Ini sebagai wujud fungsi pengawasan dan tanggung jawab konstitusional DPRD yang memuat catatan strategis, berupa saran, masukan, serta koreksi guna mendorong perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana amanat Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Silangen.

Sementara itu, Ketua Pansus LKPJ DPRD Sulut, Raski Mokodompit, membacakan sekaligus menyerahkan laporan rekomendasi hasil pembahasan LKPJ Gubernur Tahun 2025 di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Dalam penyampaiannya, Mokodompit menjelaskan bahwa Pansus telah melakukan pembahasan secara menyeluruh, termasuk melakukan pengecekan lapangan terhadap kinerja perangkat daerah sebagai bagian dari proses evaluasi.

“Rekomendasi ini menjadi bahan kebijakan penting bagi kepala daerah,” ujar Mokodompit.

Ia menegaskan, seluruh catatan strategis yang dirumuskan merupakan hasil pembahasan intensif dan pengawasan langsung, guna memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran.

Menurutnya, rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan APBD (APBD-P) Tahun 2026 serta APBD Tahun 2027, sehingga tercipta konsistensi antara evaluasi kinerja dan perbaikan kebijakan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Kiranya rekomendasi ini dapat dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” tutupnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Sulut, khususnya Panitia Khusus LKPJ Tahun 2025, atas dedikasi dan kerja keras dalam melakukan pembahasan secara intensif, kritis, dan maraton

“Ketelitian serta kecermatan saudara-saudara dalam membedah setiap capaian kinerja kami adalah bentuk pengawasan yang sangat berharga bagi peningkatan kualitas pembangunan daerah,” ujar Gubernur.

Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah atas keterlibatan aktif, responsivitas, dan sikap kooperatif selama proses pembahasan bersama Pansus.

“Sinergi yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi modal sosial dan politik utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tambahnya..

Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan perhatian serius terhadap setiap catatan strategis yang disampaikan oleh Pansus LKPJ 2025.

“Kami memandang hasil kerja dan rumusan rekomendasi Pansus sebagai navigasi penting untuk menyempurnakan langkah ke depan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna jajaran Pejabat Pemerintah Provinsi Sulut, termasuk Plh. Sekprov Dr. Denny Mangala, M.Si, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.

(Advetorial)