Manado, Bunaken.Co.Id-Sidang Putusan terkait sengketa lahan di kelurahan Malalayang 1 lingk. V, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, antara pihak terlapor Nonjte None dan pihak Pelapor Wempie Umboh ditunda.
Sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH, Pengadilan Negeri Manado ini dipimpin oleh Hakim ketua Djamaluddin Ismail SH, MH, Selasa (19/01/2021) ditunda dan digeser pada minggu depan tepatnya pada tanggal (26/01/2021).
Hal ini tentunya sangat mengecewakan pihak terlapor yang nyatanya hadir dalam sidang tersebut.
Nonjte None melalui kuasa hukumnya Fahmi Oksan Awulle SH ketua tim dan selaku Presdir Fahmi Awulle & Partner ketika dimintai keterangan sejumlah awak media diluar ruangan sidang menyatakan sangat kecewa dan menyayangkan putusan tersebut.
“Makanya kita tingal berdoa kepada Allah hakim majelis ini bisa bijak menentukan,” ujarnya.
Kekecewaan ini lanjutnya, tak lepas dari pihak pengadilan yang dimanahkan sebagai hakim atas setiap manusia sedang berpekara tidak bisa komitmen dengan jadwal tersebut.
“Tolong dikawal, apakah pengadilan ini bisa berperang adil atau tidak terhadap yang dilaporkan, karena dikasus ini juga ada intimidasi dari pihak oknum atau dari pihak pengacara yang terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu Irfan Iskandar SH yang juga selaku Direktur Fahmi Awulle & Partner dan juga Tim Pengacara pihak terlapor mempertanyakan perkara satu objek adanya dua surat.
Dirinya menambahkan, secara hukum sertifikat ataupun penerbitan itu tidak pernah terbit tanpa adanya alat pendukungnya, sertifikat itu hanyalah pencatatan hak, tapi yang dicatat adalah perolehan haknya.
“Klien kami adalah pemilik hak yang tercatat dilembaga adat dan di kelurahan dan diakui kebenarannya sehingga timbul sertifikat diatas objek itu. Sehingga kita patut bertanya darimana objek itu bisa timbul tapi justru klien kami yang dilaporkan,” sesalnya.
“Dia mau masuk ka tanah dia sendiri dan memiliki hak dari lembaga adat dan belum pernah dialihkan satu meterpun juga. Ternyata timbul sertifikat lainnya, kalau kita berbicara sertifikat sebagai anak dia ada bapak ibunya, darimana bapak ibunya sementara register nya belum pernah dijual,” pungkasnya.
Diketahui dalam sidang putusan pihak pelapor tidak hadir dari awal mulai sidang sampai tutupnya sidang. (Cal)

Tinggalkan Balasan