Manado, Bunaken.Co.Id – Sidang Putusan terkait sengketa lahan di kelurahan Malalayang 1 lingk. V, Kecamatan, Kota Manado, yang dipimpin Hakim Ketua, Djamaluddin Ismail,SH.MH, bertempat di Pengadilan Negeri Manado berujung ricuh. Selasa,(26/1/2021).
Pasalnya dalam pembacaan putusannya majelis hakim, yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH., memutuskan bahwa terdakwa Nonjte None bersalah karena terbukti melanggar pasal 167 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan badan 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp.3.500.
Hal ini sontak langsung ditanggapi, tim kuasa hukum terdakwa yang di ketua oleh Fahmi Oksan Awulle,SH, yang juga selaku Presiden direktur Fahmi & partners kepada sejumlah wartawan diluar ruangan sidang yang menyatakan tidak terima dan sangat kecewa karena majelis hakim memutuskan sesuatu tanpa melihat pembuktian dilapangan.
“Kami sangat kecewa dari putusan majelis hakim ini karena tidak melihat fakta di lapangan, klien kami juga memiliki dokumen dari negara, dari kelurahan, dari ketua adat, apalagi, kenapa tidak menjadi pertimbangan untuk putusan ini?” Sesalnya.
Dirinya juga mempertanyakan sikap hakim yang juga sempat menunda sidang putusan sebelumnya dengan alasan yang kurang masuk akal.
“Itu yang membuat kita kecewa. Sebenarnya sudah dari minggu lalu, ketika majelis hakim yang juga sempat menunda persidangan. Harusnya satu hari sebelum pemberitahuan ada pemberitahuan kepada kami, tapi kenapa pada saat sudah kita diruang sidang tiba-tiba dibatalkan dengan alasan yang tidak masuk di akal?” ujarnya.
Sementara itu, hal senada juga dikatakan Direktur Fahmi & Partners, Irfan Iskandar SH, yang mempertanyakan beberapa unsur yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim terkait dengan putusan perkara ini.
“Kenapa kami punya keputusan untuk banding karena ada unsur yang belum dipertimbangkan, tetapi yang justru dipertimbangkan oleh majelis hakim tentang adanya alas hak sementara dipertimbangan? Sebelumnya majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa itu adalah masalah perdata, sehingga ada kontradiktif dari pertimbangan itu tadi. Semula dipertimbangkan adanya sertifikat ataupun adanya register disebutkan sebagai rana perdata tetapi keputusannya masuk ke rana pidana,” ucapnya.
Dirinya juga menambahkan adanya pertimbangan dari pasal 167 yang dituduhkan yang sempat mau disampaikan untuk meringankan tapi tidak menjadi pertimbangan.
“Yang meringankan terdakwa yang seorang wanita jompo yang tidak pernah melakukan perbuatan ataupun juga sebagai unsur-unsur peringanan tidak sama sekali dipertimbangkan malah tuntutannya maksimun sesuai dengan tuntutan,” herannya.
Tentunya lanjut Irfan, ini yang menjadi alasan pihaknya untuk mengajukan banding kemudian diuji ke pengadilan yang lebih tinggi.
“Yang jelas ini baru tingkat pertama, ditingkat pertama ini kita menyatakan banding yang dalam pengertian nya ketika mengajukan banding serta merta putusan ini tidak ada kekuatan hukum lagi, tinggal menunggu keputusannya di tingkat yang lebih tinggi,” terang Irfan.
“Jadi jangan ada isu bahwa ini sudah selesai kita kalah atau enggak. Kita tau lah kalau kita orang hukum kalau putusan itu yang dinyatakan mempunyai kekuatan itu sudah ingkrah karena ini belum ingkrah ini baru tingkat pengadilan negeri kok dengan kita banding putusan nya belum tentu dengan pengadilan tinggi, barangkali memenangkan kita barangkali juga tetap, masih banyak kemungkinan apalagi nantinya, ini baru langkah awal lah,” pungkasnya. (Cal)

Tinggalkan Balasan