
Bunaken.co.id-co.id-Bupati Minahasa Utara Vonny Aneke Panambunan (VAP) melantik 53 Kepala Desa (Hukum tua) Minahasa Utara periode 2016-2022 di Aula Atrium kantor Bupati Minahasa Utara kamis 12/5.
Dalam sambutanya Bupati menyampaikan,Hukum Tua yang terpilih saat ini merupakan bentuk kepercayaan,kehormatan masyarakat kepada para Hukum Tua terpilih untuk memimpin dan membangun Desanya untuk menjadi lebih baik dan sejahtera.
lanjut VAP,”pelantikan Hukum Tua hendaknya di jadikan moment sekaligus di maknai sebagai titik awal yang baik bagi ke 53 Hukum Tua yang akan bertugas di Desa masing masing ,untuk bisa menyelenggarakan Pemerintah Desa yang bersih dan bebas dari Korupsi membangun Desa serta memperdayakan dan meningkatkan kesejahteraan,dan menjadi pemimpin yang melayani bukan untuk di layani,”harapnya.
Mengenai penggunaan Dana Desa dan ADD Bupati mengingatkan para Hukum Tua untuk bisa mengelola keuangan Desa yang Transparan bertanggung jawab dan Akuntabel .”saya tidak ingin ada Hukum Tua yang terjerat masalah Hukum,dan di harapkan agar para Hukum Tua bisa kerjasama dengan baik dengan BPD (Badan permusyawaratan desa )sebagai mitra kerja”tegas VAP.
Selain itu Srikandi Minut ini menyampaikan ketertiban komponen masyarakat dalam menyusun strategi kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan membangun tingkat Desa,dan masyarakat diminta untuk lebih Proaktif,Inovatif,dan Kreatif .
diapun berharap segala perbedaan di waktu Pilkades ditinggalkan,”biarlah semua pebedaan pada waktu pemilihan waktu lalu kita tinggalkan,dan saatnya sekarang kita rangkul seluruh masyarakat desa untuk bersatu padu membangun Desa demi kemajuan bersama,” tutup VAP.
Turut hadir dalam pelantikan Kepala Desa tersebut antara lain Wakil Bupati Minahasa Utara,Ir Joppy Lengkong,Forkompimda Minut,Ketua DPRD Minut,Pejabat dan staf lingkup pemkab minut serta masyarakat pendukung Kepla Desa masing masing.(GS)

Tinggalkan Balasan