Bitung, Bunaken.Co.Id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pemberhentian Tenaga Harian Lepas (THL) secara sepihak oleh Pemkot Bitung bersama Komisi 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Kota Bitung, yang digelar, diruang sidang paripurna DPRD Kota Bitung, menuai kekecewaan dari para legislator. Kamis (22/10/2020).
Kekecewaan para legislator ini dipicu oleh tak hadirnya Pjs Wali Kota Bitung, Edison Humiang dalam rapat tersebut.
RDP ini dipimpin Ketua Komisi, Yondries Kansil, didampingi Keegan Kojoh, Randito Maringka, Rudolf Wantah, Frangky Julianto, Muhamad Yusuf Sultan, Habiyanto Achmad dan Maikel Walewangko ini, diskors dua kali setengah jam, untuk menunggu kehadiran Pjs Wali Kota Bitung, Edison Humiang.
Sementara itu kepada para wartawan, Wakil Ketua Komisi 1, Rudolf Wantah mengatakan, tindakan Pjs memberhentikan THL adalah langkah yang keliru, seperti orang yang tidak paham aturan.
“Harusnya para THL sebelum diberhentikan, dipanggil dan diberikan pembinaan, dan minta para THL yang dianggap tidak netral membuat surat pernyataan, tapi kalau berbuat lagi langsung diberhentikan, masa Covid-19 ini jangan langsung pecat-memecat, semua orang butuh makan,”ujar legislator senior ini.
Lain halnya dengan Ketua Fraksi PKPI, Randito Maringka, menurutnya untuk mengecek lebih dalam proses pemberhentian THL, pihaknya akan menggunakan Hak Angket DPRD.
“Kami Fraksi PKPI akan mengambil keputusan, dan kami akan gunakan Hak Angket, agar kami bisa ketahui jelas permasalan ini, dan mendapat keputusan seadil-adilnya,” ungkap Randito.
Senada dengan kedua legislator diatas, Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Keegan Kojoh, mengatakan, ketidakhadiran Pjs Walikota Bitung, merupakan pelecehan terhadap lembaga yang terhormat tersebut.
“Ini undangan resmi, tapi Pjs tidak hadir, ini bentuk pelecehan terhadap DPRD, saya tanda tangan undangannya,”ujarnya.
Dirinya menambahkan menambahkan, terkait RDP tersebut, pihaknya segera melaporkan kepada Ketua Fraksi agar bisa menggunakan Hak Angket.
“Terkait hal ini, kami akan meminta kepada Ketua Fraksi agar menggunakan Hak Angket, karena sikap Pjs Walikota Bitung yang mengganggap remeh undangan kami,” tegas Kojoh sambil menambahkan, dirinya menandatangani undangan RDP tersebut atas sepengetahuan Ketua DPRD yang sementara ijin kampanye.
Sebelumnya dalam RDP tersebut, anggota Komisi 1, Habriyanto Achmad mengatakan, ketidakhadiran Pjs mungkin masih ada kegiatan yang tak kalah pentingnya dengan RDP tersebut.
“Seperti halnya dengan undangan-undangan paripurna, Pjs bisa mewakilkan sekda untuk hadir,”ujarnya.
Diketahui RDP tersebut ditutup karena tidak hadirnya Pjs. Hadir juga, dalam RDP ini, Kepala BKPSDM, Steven Suluh dan Kabag Pemerintahan, Stella Mangkey. (Cal)

Tinggalkan Balasan