Manado, Bunaken.co.id – Situasi dan kondisi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) belum usai, hal itu ditandai dengan peningkatan jumlah kasus baru setiap harinya.

Dalam kondisi yang rentan ini, pastinya kewaspadaan harus lebih ditingkatkan. Masyarakat tidak boleh lengah dengan tetap berpola pada protokol kesehatan yang ditetapkan.

Kunjungan 1Menyikapi hal tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur (wagub) Steven Kandouw menempuh langkah bijak melalui sejumlah strategi dengan melibatkan seluruh kabupaten/kota.Pertimbangannya, koordinasi merupakan instrumen penting. Dengan demikian ketika ada aturan yang diberlakukan tidak ada yang merasa terpinggirkan apalagi merusak tatanan.

Penanganan Covid-19, ditangani Pemprov Sulut dengan sangat serius. Tujuannya, adalah memutus mata rantai pandemi dengan cepat. Untuk itu, konsistensi bekerja yang dikedepankan adalah profesionalitas, melalui program yang terarah dan terukur.

Sejak awal pandemi, baik gubernur maupun wagub ketika memutuskan satu kebijakan selalu melibatkan semua yang terkait, bahkan kompeten di bidangnya.

Setiap kebijakan yang dilakukan terupdate dan terupgrade, dengan melihat perkembangan, di mana setiap langkah lebijakan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Strategi dan kebijakan dari Pemprov Sulut yang dijalankan melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Sulut, dituangkan dalam SK Gubernur Sulut Nomor 126 tahun 2020, yakni recofusing anggaran untuk penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial, menyiapkan rumah singgah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan laboratorium PCR untuk memeriksa swab tes pasien Covid-19.

Pemprov Sulut juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19, sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19.Penguatan strategi dan kebijakan Pemprov Sulut untuk menangani pandemi Covid-19, meliputi refocusing anggaran sebesar 96 Miliar.

Dana tersebut sebesar Rp50,5 Miliar dialokasikan untuk penanganan kesehatan, yang diperuntukan bagi pengadaan ventilator, tandu darurat, bilik disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Tes, Ruang Isolasi, disinfektan, alkohol, vitamin, obat-obatan dan penunjang satuan tugas di bidang kesehatan.

Kemudian, Rp45,5 Miliar untuk Bantuan Sosial dan Jaring Pengaman Sosial untuk 47.001 paket bahan pokok dengan perincian Minut 13.907, Minahasa 2.069, Manado 9.175, Bitung 7.380, Bolsel 150, Tomohon 5.706, Mitra 257, Boltim 150, Bolmut 3.000, Minsel 45, Bolmong 1.939, Sangihe 3.223.

Sementara itu, kebijakan yang tak kalah penting adalah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, melalui SK Gubernur Sulut Nomor 126 tahun 2020, di mana gubernur sebagai ketua dan wakil ketua adalah Pangdam XIII Merdeka dan Kapolda Sulut.

Lebih jauh, untuk Rumah Singgah yang disiapkan untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19, terdiri dari Kantor Penanggulangan Krisis Kesehatan di Teterusan Mapanget sebanyak 30 bed/tempat tidur.

Kemudian, Kantor Bandiklat Maumbi sebanyak 100 bed, Kantor Bapelkes di Malalayang sebanyak 270 bed, Asrama Haji di Tuminting 300 bed, RSUD Bitung 20 bed ruang khusus isolasi,  Lembaga Pengembangan Mutu Pendidikan (eks BPG) di Pineleng (40 bed blm termasuk kamar ber AC, RSUD Noongan 6 bed ruang khusus isolasi, Gedung P3C di Kairagi Manado.Pemerintah Provinsi Sulut juga mendorong kabupaten kota agar menyiapkan Rumah Singgah bagi ODP, dan yang telah mengkonfirmasi kesiapan adalah Kabupaten Minahasa dan Kota Bitung.

Kemudian, menyiapkan laboratorium untuk pemeriksaan SWAB Covid19 di dua lokasi yaitu Laboratorium Covid-19 di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pencegahan Penyakit (BTKLPP) di Mapanget Kota Manado yang beroperasi mulai 4 Mei 2020 dan Laboratorium RSUP Prof Kandou Manado.

Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, mengatur tentang pembatasan yaitu, pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan atau instansi Pendidikan lainnya, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan moda transportasi.

Pemprov juga menyiapkan lahan pekuburan untuk jenazah pasien covid-19 di lokasi Ilo-ilo Desa Wori Minahasa Utara (masih belum disetujui Pemkab Minahasa Utara) dan Desa Kalasey Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Pemprov Sulut, terus berikhtiar untuk meningkatkan koordinasi di berbagai lini, menyusul pandemi yang terus meluas. Dan dalam waktu dekat ini akan menggandeng kabupaten/kota terkait kebijakan pembatasan akses dan lalu lintas orang.

Berikut 8 poin rakor percepatan penanganan Covid-19 :

Pertama, Menyikapi perkembangan kasus Covid-19, maka beberapa hal yang perlu disikapi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu penambahan kapasitas:

a. Perlengkapan Kesehatan seperti Fentilator, APD, Mobile X-Ray;
b. Ruangan Perawatan;
c. Ruangan Isolasi;
d. Rumah Singgah.

Kedua, Rumah Singgah harus ada pemisahan sesuai tingkatan pemeriksaan (Reaktif, ODP, PDP, Positif). Ini untuk mencegah berjangkitnya virus dari yang sudah positif atau potensi positif.

Ketiga, Memaksimalkan Alur Koordinasi dan Alur Rujukan di Tingkat Pelayanan Kesehatan antar Provinsi dan Kabupaten/Kota (Rumah Sakit, Puskesmas dan lainnya)

Keempat, meningkatkan Koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melaksanakan rapat secara Virtual pada kesempatan pertama peserta rapat:

a. Provinsi :
Sekda, Para Asisten Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD dan Direktur Utama RSUP Prof. Kandou Manado

b. Kabupaten/Kota :
Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perhubungan fan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Kelima, meningkatkan pengawasan terhadap penumpang yang akan berangkat keluar daerah dengan membuat SOP yang jelas (dikoordinasi oleh BPBD) dan diterapkan secara maksimal oleh gabungan petugas posko yang ada di Bandara. Begitu juga diberlakukan untuk penumpang yang masuk wilayah Sulawesi Utara.

Ke-enam, Tim Kecil dalam hal merumuskan kajian-kajian terkait penanganan covid-19 sebagai alat pertimbangan pimpinan dalam pengambilan keputusan, Tim Kecil dimaksud terdiri dari unsur: Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan dan Biro HukumDinas

Ketujuh, Dinas Kesehatan akan berupaya meningkatkan kapasitas pemeriksaan untuk mempercepat hasil pemeriksaan swab di laboratorium yang ada sebagai penentu langkah penanganan medis selanjutnya bagi pasien covid-19.

Kedelapan, segera melaksanakan rapat terbatas dengan Pemerintah Kota Manado yang akan dimotori oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 terkait rencana penerapa pembatasan orang keluar masuk Manado yang rencananya akan dimulai tanggal 27 Mei 2020, hendaknya mempertimbangkan kajian Epidemiologi, diantaranya tempat tinggal pekerja (ASN/THL/Swasta) yang berada diluar wilayah Kota Manado.

PSBB, Gubernur Belum Usul ke Pusat

Sampai sejauh ini, Pemprov Sulut belum mengusulkan pemberlakuan peralihan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat. Gubernur menjelaskan bahwa Sulut belum mengusulkan status tersebut. Alasannya, PSBB berdampak pada sektor perekonomian. Sebab, pelaksanaannya harus didukung oleh kesiapan seluruh kabupaten dan kota dalam memenuhi kebutuhan pokok seluruh masyarakat.

“Banyak orang mengusulkan saya PSBB. Tetapi dampak PSBB ini kan kita tahu persis akan berimbas pada ekonomi yang tidak bergerak,” ujar Olly saat memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan penyebaran Covid-19 lewat video conference yang diikuti jajaran Forkopimda Sulut, baru-baru ini.

Penanganan Covid-19 di Sulut dilaksanakan sejalan dengan arahan pemerintah pusat, yaitu ditujukan untuk bidang kesehatan, program jaring pengaman sosial dan bidang ekonomi. (Advertorial/Kominfo)