MANADO, Bunaken.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Muktharudin, Jumat (24/4/2026).
Langkah strategis ini dirancang untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih terintegrasi guna menekan angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Menteri Muktharudin menegaskan bahwa jaminan keamanan bagi pekerja migran merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Amanat Presiden akan kami operasionalkan secara maksimal. Kami mengedepankan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah agar setiap tenaga kerja yang berangkat melalui prosedur legal,” ujar Muktharudin.
Gubernur Yulius Selvanus menambahkan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk kehadiran negara bagi warga Sulut di mancanegara.
Dengan tata kelola yang lebih baik, diharapkan potensi permasalahan hukum maupun sosial yang kerap menimpa PMI dapat diminimalisir secara signifikan. (Jerry)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan