Manado, Bunaken.co.id – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Manado dan Kerukunan Mahasiswa (KEMAH) KGPM menggelar aksi di gedung DPRD Sulut terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Rabu (31/10) siang.

Ketua Bidang Hukum dan HAM GAMKI Manado Krisdianto Maradesa dalam orasinya mengatakan kekecewaannya terhadap DPR-RI yang mewakili Sulut dan menganggap bahwa DPR-RI tidak paham secara edukasi tentang konsep kekristenan.

“Kami menyatakan bahwa anggota DPR-RI yang ada dipusat tidak paham secara edukasi tentang konsep kekristenan, Kami sangat kecewa dengan Fraksi-Fraksi yang mewakili Sulawesi Utara terutama Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar yang ada disana” ujar Maradesa.

Maradesa juga menyatakan dalam orasinya bahwa selaku pemuda GAMKI bersama pemuda KGPM dan seluruh pemuda Kristen yang ada disulut menolak RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

“Maka dari itu kami selaku pemuda Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia bersama-sama dengan pemuda KGPM dan seluruh pemuda kristen yang ada di Sulawesi Utara menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan” ungkap Maradesa.

Dia juga menyeruhkan dalam orasinya bahwa ini adalah cacat secara formil dan cacat secara undang-undang karena setiap undang-undang harus memiliki payung hukum yang jelas dan melengkapi setiap aspirasi rakyat, melengkapi setiap kepentingan.

“Untuk itu saat ini kami meminta para fraksi-fraksi yang mewakili kita untuk bersama-sama dengan kami, untuk menunaikan aspirasi kami, untuk menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Keagamaan adalah cacat secara formil , adalah cacat secara undang-undang, setiap undang-undang harus memiliki payung hukum yang jelas, melengkapi setiap aspirasi, melengkapi setiap kepentingan, apalagi terkait dan menyangkut kebebasan beragama” seru Maradesa.

Pernyataan sikap terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan juga disuarakan oleh Kemah KGPM, adapun pernyataan sikap tersebut ialah;

  1. Negara melalui pemerintah sudah terlalu jauh mengambil kebijakan dalam mengatur kegiatan peribadatan dalam tubuh gereja. hal ini diterangai menjadi bentuk intervensi negara terhadap kebebasan beragama dan beribadat menurut agama masing-masing. Upaya tersebut harus dihentikan untuk menjamin kebebasan umat kristen di indonesia untuk melaksanakan ibadat, terlebih khusus untuk anak-anak dan remaja.
  2. Pengkajian kembali norma RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan konstisusi terhadap kebebasan beragama dan beribadah. Sebab perlu kita ingat bahwa UUD 1945 memberikan jaminan hak memeluk agama dan beribadah menurut agama masing-masing. Bahkan ditegaskan pula bahwa negara pun turut menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya itu.
  3. Isu-isu keagamaan yang dipakai untuk meraih kepentingan oleh segelintir pihak harus ditangkal dengan segala upaya, mengingat betapa sensitifnya isu tersebut sehingga memiliki potensi untuk berujung pada terancamnya keutuhan NKRI dalam bingkai kebhinekaannya.

(ffw)