Manado, Bunaken.co.id – Rapat Paripurna istimewa DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang diselenggarakan, Rabu (31/10), dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW), dan dirangkaikan pengucapan sumpah/janji sekaligus pelantikan anggota DPRD Sulut, H. Arifin Pusi Dunggio menggantikan Pdt. Denny Harry Sumolang digelar diruang rapat paripurna DPRD Sulut.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sulut Andrei Angouw, dan dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Forum Pimpinan Daerah Sulawesi Utara yang diwakili Wakapolda Sulut Brigjen Pol Karyoto, anggota DPRD Sulut serta Staf Kepegawaian DPRD Sulut.

Ronny Geruh selaku Kabag Persidangan Setwan Sulut membacakan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 161.1-43 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama H. Arifin Dunggio sisa masa jabatan 2014-2019.

Selepas pembacaan Surat Menteri Dalam Negeri tersebut, Andrei Angouw selaku pimpinan rapat paripurna mengambil sumpah/janji Pergantian Antar Waktu H. Arifin Pusi Dunggio dan langsung menyematkan pin tanda anggota DPRD.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutanya mengungkapkan bahwa ini pergantian yang fenomenal, dari seorang Pendeta diganti seorang Haji.

“Ini pergantian yang Fenomenal, dari pak Pendeta diganti pak Haji. Inilah Sulawesi Utara yang kita kenal dengan daerah yang toleransinya sangat tinggi, dimana-mana bisa kita lihat, dilembaga pemerintahan dan dimanapun” ungkap Dondokambey diikuti tepuk tangan dari peserta rapat paripurna.

Olly Dondokambey juga berharap H. Arifin Pusi Dunggio bisa memberikan aspirasi bagi pemerintah dalam usaha bersama mensejaterahkan masyarakat.

“Saya sangat berharap pak Dunggio memberikan aspirasi-aspirasi yang baru bagi pemerintah dalam usaha kita bersama karna tujuan kita para anggota DPRD, para pejabat Eksekutif hanya satu, bagaimana kita bisa mensejaterahkan masyarakat” ucap Dondokambey.

Diketahui sesuai dengan tata tertib peraturan DPRD Sulut masa jabatan 2014-2019 Pasal 54 Ayat 12 menyatakan bahwa anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menduduki tempat anggota komisi yang digantikan. Dengan demikian anggota DPRD H. Arifin Pusi Dunggio akan menduduki anggota Komisi I DPRD Sulut.

(ffw)