oleh

Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah

Sulut, Bunaken.co id – Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) provinsi Sulut Nomor 2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan peraturan daerah (perda) Nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan pemberdayaan Penyandang Disabilitas, bertempat di pendopo rumah dinas bupati Selasa (27/9/2022)

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IMG_20220928_012940-300x178.jpg

Dalam Sosialisasi itu Ketua DPRD Provinsi Sulut, dr Fransiskus Andi Silangen, SpB.KBD memaparkan 2 (dua) perda ini. Ia mengemukakan kepada masyarakat yang hadir saat itu bahwa kedua perda ini adalah inisiatif DPRD

“Sebagai hasil kerja keras dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi Sulawesi Utara, yang dibahas bersama tim ahli hukum DPRD Sulut dan melibatkan seluruh unsur terkait antara lain akademi, dan stakeholder, agar kualitas kedua perda tersebut bisa bermanfaat bagi yang berhak mendapatkan haknya.” tandas Silangen.

Adapun ke-2 perda tersebut, yang pertama Perda Nomor 2 Tahun 2021 mengatur tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, terdiri atas 9 Bab 15 pasal. Ditetapkan di Manado oleh Gubernur Sulawesi Utara pada tanggal 3 Juni tahun 2021. Yang kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, terdiri atas 7 Bab 72 pasal. Dan ditetapkan di Manado pada tanggal 30 Desember tahun 2021 oleh Gubernur Sulawesi Utara.

Sebagaimana tertulis dalam Bab I pasal 2, penanganan Fakir miskin dan kemudian perlindungan anak terlantar bertujuan untuk; menjamin pemenuhan kebutuhan dasar Fakir Miskin dan Anak Terlantar, sub (a) perda no.2/2021. Demikian dalam perda nomor 8 tahun 2021, Bab I pasal 2 antara lain menyebut; mewujudkan taraf kehidupan penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin, mandiri serta bermartabat, sub (a) perda no. 8/2021.

“Jadi diterbitkannya kedua perda tersebut tujuan masing-masing perda no.2/2021 dan perda no.8/2021 adalah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab yang dimiliki oleh seluruh komponen penyelenggara pemerintahan 15 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.” jelas FAS.

“Perda-perda ini dibuat dengan satu tujuan supaya seluruh lapisan masyarakat bisa mengakses atau menikmati apa yang menjadi kebutuhan pada umumnya dan bisa terakomodir melalui peraturan daerah,” tandas Silangen dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri kedua anggota DPRD Kabupaten Sangihe masing- masing Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sangihe, Ferdy Sondakh, SE dan Wakil Ketua Denny Roy Tampi SE.

Johny Panambunan, turut memperjelas terkait bantuan sosial, apakah dari pemerintah kabupaten atau kota maupun propinsi, itu haruslah memenuhi syarat, terutama data administrasi desa untuk selanjutnya diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos).

“Basis data terkait dengan penyandang disabilitas di suatu wilayah itu penting, karena data ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan termasuk bagi penyandang disabilitas, misalnya bantuan kursi roda dan fasilitas lainnya,” kata Panambunan.

Anggota DPRD Sulut Johny Panambunan legislator dapil Bitung dan Bitung ini juga mengapresiasi pentingnya kehadiran dua perda ini, selain diketahui masyarakat dan dipahami, juga memberi kesempatan dan ruang yang sama bagi penyandang disabilitas dengan warga yang normal.

Sementara itu Anggota DPRD Sulut Melky J. Pangemanan, dapil Minut dan Bitung juga mengucapkan terima kasih kepada hukum tua yang sudah hadir dan telah memberikan sambutan.”Kepada bapak hukum tua terima kasih, sudah hadir dalam kegiatan sosper ini,” ucap MJP sapaan akrab.

Ada dua peraturan daerah, dipaparkan MJP perda pertama tentang fakir miskin dan anak terlantar, perda kedua yang baru saja disahkan, yaitu perda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Kedua produk ini merupakan inisiasi DPRD Sulut.

“Perda ini kiranya dapat disampai- sampaikan secara langsung kepada siapapun yang kita temui, pastinya akan banyak yang sangat membutuhkan peran dari pemerintah lewat regulasi yang sudah disahkan oleh dprd, dan telah disepakati dengan pemerintah, karena perda itu akan menghasilkan suatu produk hukum yang mengikat, sehingga ada program dan kegiatan yang nantinya terlaksana di tengah masyarakat,” imbuh, MJP.

Ketua Komisi III Bidang Pembangunan Berty Kapojos, terkait orang miskin bisa saja saya juga bisa mengaku miskin, siapapun bisa mengatakan miskin. Tapi itu semua ada prosesnya. Data sesuai, tentu dapat diproses untuk mendapatkan bantuan. Data sesuai seperti data diri diproses sudah pasti layak menerima BLT BBM.

Jadi ada prosedur bermohon minta bantuan sosial (bansos) sebagai orang miskin dan yang paling penting harus mengajukan permohonan ke dinas sosial ke daerah yang bersangkutan untuk selanjutnya ditindak lanjuti untuk diproses ke tingkat provinsi.” pungkas Kapojos.(Advetorial)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed