BOLMONG – Kerusakan lingkungan akibat Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di kawasan Bolmong Raya, telah membawa dampak buruk terjadinya bencana alam .
Atas dampak tersebut, Gubernur Sulut YSK didesak segera melakukan tindakan nyata untuk menghentikan seluruh aktifitas Peti khususnya yang menggunakan alat berat jenis Eskavator yang notabene hancurnya perbukitan dan kerusakan hutan di BMR.
Desakan ini disampaikan Ketua LP3T David Wullur pada media ini terkait Peti di BMR yang terkesan bebas dilakukan dengan menggunakan puluhan alat berat.
“Iya, sudah saatnya Pak Gubernur Sulut mengambil langkah tegas menghentkikan semua aktifitas Peti di Bolmong Raya yang menggunakan alat berat, karena Peti ini tidak memberikan faedah pada penambang kecil, tapi justeru memperkaya para cukong pemilik modal,” tegas LP3T.
Dikatakan, penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menangkap dan memenjarakan pelaku, juga tidak menimbulkan efek jera, alih-alih pertambangan illegal dengan alat berat yang diklasifikasi open pit yakni meratakan bukit tanpa tanggungjawab pelestariannya, semakin merajalela di Bolmong Raya.
David menjelaskan bahwa pertambangan jenis open pit dengan menggunakan alat berat yang notabene membelah gunung dan menjadi rata sungguh berdampak kerusakan masif yang berakibat bencana di beberapa daerah di Bolmong Raya.
Sementara para penambang lokal yang hanya menggunakan alat besi manual untuk menggali lobang yang perlu dilindungi oleh pemerintah dengan cara memberikan areal pertambangan yang legal sebagaimana rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk segera di tindak lanjuti oleh Pemprov Sulut membuat Perda mengenai pertambangan. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan