SULUT – Beban moril bagi penambang rakyat untuk bisa hidup sejahtera dan memiliki pekerjaan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) khususnya di Bolmong Raya dan Sulawesi Utara pada umumnya, ikut disuarakan oleh sosok Revan Putra Bangsawan (RSB).

RSB mengatakan, selama ini masyarakat penambang lokal menghadapi dilema dimana harus mencari nafkah di areal pertambangan tanpa ijin (Peti) salah satunya disebabkan oleh tidak tersedianya WPR yang legal yang belum diberikan oleh pemerintah.

Namun langkah perjuangan Gubernur Sulut Yulianus Selvanus Komaling (YSK) pada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM yang kini telah mendapatkan 63 titik WPR di Provinsi Sulut, menurut RSB, juga tak terlepas dari keberhasilan perjuangan Gubernur YSK yang diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat Sulut khususnya penambang lokal.

“Dengan tersedianya 63 titik WPR di Sulawesi Utara tentu akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Sulut khususnya di Bolmong Raya (BMR), dimana penambang kecil dalam mencari nafkah tidak lagi hidup dalam ketakutan karena mencari naflah di pertambangan illegal yang beresiko hukum dan sering dikejar-kejar aparat keamanan,” kata RSB.

Dikatakan, dirinya meminta kepada seluruh penambang di BMR untuk memberikan dukungan penuh bagi Pemerintah Provinsi Sulut terutama langkah-langkah Gubernur YSK dimana kebijakan untuk berpihak pada penambang kecil dengan dilakukannya percepatan pengesahan 63 titik WPR yang akan menjadi titik balik bagi masyarakat khususnya di BMR mencari nafkah bukan lagi di lokasi tanpa ijin. (audie kerap)