MANADO, bunaken. co.id-Politisi DPRD Sulut Jems Tuuk mempertanyakan janji penjabat gubernur Sulut Soni Sumarsono terkait pemekaran BMR dan Kota Langowan. “Kami tagih janji ini,” katanya saat paripurna, kemarin di DPRD.
Dikatakan, janji ini harus diwujudkan sebab gubernur sudah dianggap sebagai raja agung di tanah Totabuan. Ini ditandai dengan pemberian gelar adat tertinggi Punu Molantud yang merupakan gelar adat tertinggi masyarakat Bolmong.
Lanjutnya, masyarakat Minahasa juga memberi gelar Tonaas Wangko Umbanua yang juga merupakan gelar adat tertinggi di tanah Toar Lumimuut. “Gelar adat ini menandakan penjabat harus memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah ini. Di sini, bapak dianggap raja. Kalau di Jawa tidak dianggap raja,” tukasnya. (dix)

Tinggalkan Balasan