Danau Tondano (Foto Istimewa)

Manado, Bunaken.co.id – Praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan racun yang dilaporkan meresahkan masyarakat pesisir Danau Tondano kini mendapat respons keras dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, telah mengeluarkan instruksi tegas untuk menghentikan dan menindak oknum yang merusak ekosistem air tawar tersebut.

Instruksi ini disampaikan melalui Staf Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan, Reza Sofian, SH.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian, untuk segera berkolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam pengawasan dan penindakan hukum.

Reza Sofian mengingatkan bahwa peracunan ikan adalah tindakan kriminal serius.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84, pelaku diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1,2 miliar.

“Hati-hati untuk para oknum warga yang mau coba-coba menangkap ikan dengan cara diracun. Jika kedapatan, segera proses hukum,” tegas Reza, Selasa (16/12), sembari menambahkan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya membunuh bibit ikan, tetapi juga dilaporkan telah menyebabkan kematian ternak sapi milik warga yang meminum air tercemar.

Selain merusak ekosistem dan membunuh bibit ikan, maraknya penangkapan ikan dengan menggunakan racun di pesisir dan sungai-sungai kecil yang bermuara ke Danau Tondano dilaporkan telah menyebabkan kematian ternak sapi milik warga.

Sapi-sapi tersebut keracunan setelah meminum air yang sudah tercemar.

(**Jrp)