Bitung, Bunaken.co.id – Gerak cepat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung dalam mengungkap kasus kasus dugaan korupsi yang ada di kota Bitung yang sudah merugikan negara dibuktikan dengan telah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD / Sekretariat Dewan Kota Bitung dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bitung sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Kota Bitung tahun anggaran 2002 dan 2023.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn Palebangan SH.,MH. Bersama-sama Tim Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Bitung.

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen dan data untuk dilakukan tindakan hukum penyitaan. Kajari Bitung menyampaikan tindakan hukum penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti terkait penyidikan belanja dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bitung. Terpantau proses penggeledahan di Sekretariat DPRD dan BKAD Kota Bitung masih berlangsung dari siang sampai menjelang malam hari.

Sementara itu Kejari Bitung dr Yadyn Palebangan SH.,MH saat di wawancarai mengatakan  dari kejaksaan Negeri bitung telah melakukan penggeledahan sesuai dengan pasal 33 ayat 1 undang undang 8  tahun1981 KUHAP, serta sudah berdasarkan ijin penetapan dari Ketua Pengadilan dengan no 13.9/B.2024 PN Bitung tanggal 25 juli

“Kami Kejaksaan Bitung hari ini telah melakukan penggeledahan di dua tempat pertama di kantor Sekretariat Dewan Bitung, tempat ke dua di kantor BKAD kota Bitung, adapun penggeledahan ini terkait terkait dengan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Kantor Sekretariat Dewan Bitung tahun 2022- 2023 ada beberapa modus operandi yang dilakukan oleh pihak pihak terkait kasus ini,” ujarnya

“Kami akan melakukan pemanggilan pada proses pemeriksaan, kami tekankan dugaan tindak pidana korupsi ini tentunya kami pihak kejaksaan negeri bitung  akan bekerja secara profesional  dan proporsional dalam melakukan penindakan  tanpa tebang pilih  kami akan menindak setiap proses dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara belanja perjalanan dinas yang ada di kantor Sekretariat Dewan  tahun 2022-2023, saat ini sudah 18 orang di Sekretariat Dewan  yang di periksa, untuk para anggota dewan kota bitung kami akan melakukan pemanggilan semua dan pemeriksaan dalam proses penyelidikan ini,”  ungkap Kejari Bitung Yadyn 

Sementara itu Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulut (AMAK) dr sunny Rumawung berikan apresiasi pada Tim Kejaksaan Bitung di bawah komando bapak kejari dr Yadyn Palebangan SH.,MH., bersama Tim Kasi Intel, Kasi Pidsus yang mempunyai komitmen dalam mengungkap kasus kasus korupsi yang ada di kota bitung sudah merugikan negara, yang saat ini menggeledah kantor sekertariat Dewan dan kantor BKAD dengan membawa sejumlah dokumen dokumen terkait dengan adanya tindak  pidana korupsi

“Saya sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulut ditunggu action selanjutnya dalam mengungkap kasus korupsi lainnya berikut,” kata Sunny 
( joy)