Bitung, Bunaken.Co.Id-Praktisi Hukum Kota Bitung, John Kolang, SH, soroti pelantikan tujuh Kepala Sekolah (Kepsek) yang baru saja dilakukan oleh Pejabat Sementara (PJS) Walikota Bitung Drs Edison Humiang belum lama ini dinilai cacat hukum.
Menurutnya sesui surat BKN Nomor K.26-30/V.100-2/99, Tanggal 19 Oktober 2015 pelantikan tersebut tidak mendasar.
Tambah Kolang, PJS tidak mempunyai kewenangan berdasarkan aturan yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penjelasan atas kewenangan penjabat kepala daerah di bidang kepegawaian.
“Jadi dalam aturan BKN tersebut pada poin 2 hufuf a menyebutkan bahwa penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberentian dalam atau dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” jelas Kolang. Rabu(25/11/2020).
Dirinya juga menambahkan, jika terkait surat rekomendasi dari KASN yang menjadi landasan pelantikan, maka PJS salah besar, dikarenakan menurut UU nomor 5 Tahun 2014 pasal 32 dan 33 jelas menyebutkan bahwa apabila surat rekomendasi dari KASN tidak ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian atau Kepala daerah setempat maka KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk memberikan sanksi, bukan kepada PJS.
“Jadi menurut saya ini sangat jelas bahwa pelantikan tersebut tidak berdasar hukum. Dan bagi para Kepsek yang dipecat pada jabatannya saat ini tidak perlu kuatir. Karena jika aturan tidak ditegakan oleh Walikota sementara saat ini maka SK tersebut juga tidak berpengaruh jika Walikota Definitif Aktif kembali. Karena jika Walikota MJL aktif kembali maka beliau tidak perlu melakukan pelantikan untuk mengembalikan para Kepsek yang dipecat tersebut,” terangnya.
Diketahui, belum lama ini PJS Walikota Bitung memecat 7 Kepsek dengan pelantikan 7 Kepsek yang baru tanpa melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Kota Bitung.
Sementara itu, menurut Kaban BKPSDM Kota Bitung Steven Suluh SSTP, pihaknya tidak dilibatkan dalam pelantikan tersebut.
“Teknis pelantikan tersebut langsung dilakukan oleh Pak PJS Walikota Bitung,” singkatnya. (Cal)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan