Manado, Bunaken.co.id-Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara gelar sosialisasi kelembagaan Bawaslu dalam pengawasan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Hotel Sutan Raja Minahasa Utara. Jumat(04/09/2020).

Kegiatan sosialisasi ini digelar dengan mengundang Masyarakat, Mahasiswa serta Ormas se-Sulawesi Utara.

DR. Fero Warouw selaku Narasumber dan juga Dosen di Universitas Negeri Manado (Unima) dalam materinya menjelaskan Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat dalam partisipasi masyarakat.

“Kita sebagai masyarakat menjadikan hal ini sebagai ajang untuk berpartisipasi, dalam pesta demokrasi di Pilkada 2020,” jelasnya.

Dirinya juga menambahkan potensi suksesnya pemilu ini dilihat dari partisipasi masyarakat.

“Bisa dikatakan pemilu di Indonesia sukses, namun ketika kita melihat hasil penelitian, dari tahun ke tahun berkurang,” terangnya.

Farouw menjelaskan dalam materinya, pemilu yang demokratis adalah pemilu yang memperhatikan hak asasi manusia dipenuhi.

“Malah sekarang hak asasi lingkungan juga boleh terpenuhi dengan asas demokrasi, seperti kita lihat kadang kala masih juga partai politik yang berdemokrasi tapi tidak melihat hak asasi dari lingkungan, dengan pemasangan APK yang nyatanya merusak lingkungan. Tapi yang utama hak asasi manusia,” ujar Farouw.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara DR. Herwyn Malonda menjelaskan untuk pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 Provinsi Sulawesi Utara kategori tertinggi untuk penyelenggaraan pemilihan, dari indeks kerawanan yang dikeluarkan Bawaslu ada beberapa waktu lalu.

“Sulut adalah tertinggi dalam indeks kerawanan, dana ada beberapa Kota Kabupaten yang indeks kerawanan nya tinggi, seperti Kota Bitung, Kota Tomohon, serta Kabupaten Minsel dilihat dari netralitas ASN, Politik uang, dan Politik Sarah,” tutur Malonda.

Malonda juga menerangkan walaupun masa pandemi Covid-19 penyelenggaraan pemilihan ini tetap dilaksanakan.

Dirinya juga mengharapkan dilingkungan masyarakat untuk tetap mengingatkan protokol Covid-19, “karena penyelenggaraan pemilihan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” pungkasnya. (Cal)