Tomohon, Bunaken.co.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pemkot Tomohon dalam Press Release, Kamis (6/8/2020) mengajak masyarakat berkerjasama dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon.

Hal ini juga merupakan rujukan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/ MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 12 Maret 2020.

“Maka Gugus Tugas kembali meminta kerjasama yang baik dari semua pihak yang mengetahui/mempunyai data dan identitas pribadi pasien Covid-19 seperti nama dan alamat lengkap untuk tidak mempublikasikan atau menyebarluaskannya kepada masyarakat demi menghindari stigma negatif dan diskriminasi terhadap pasien maupun keluarganya,” ungkap GTPP Covid-19 Pemkot Tomohon. (Pdt)