Tomohon, Bunaken.co.id – Wakil Wali Kota Tomohon Syerly A Sompotan mengikuti rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian laporan Pansus dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi serta pendapat akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak (KLA), dilaksanakan di ruang rapat DPRD, Senin (27/4/2020).

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman melalui Wakil Walikota dalam pendapatnya mengatakan atas nama Pemkot Tomohon, memberi apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon, dimana telah melihat betapa urgensi dan strategisnya Rancangan Peraturan Daerah ini sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan pembangunan daerah di Kota Tomohon.

“Kami yakin proses pembahasan Ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kota Tomohon,” sebutnya.

Ia berharap Ranperda yang sudah dibahas bersama antara DPRD dan Pemkot Tomohon ini dapat ditetapkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga akan memberikan manfaat positif bagi Kota Tomohon sebagai KLA.

Untuk diketahui Tomohon telah memperoleh penghargaan Kota KLA Pratama pada tahun 2018 dan 2019, dan saat ini kita berupaya mengembangkannya sampai menjadi Kota Layak Anak Utama.

“Ditengah pandemi Covid 19 ini, kami mengajak kita semua agar tetap semangat dan terus menjaga kesehatan, dan semoga Tuhan senantiasa memberkati kita semua dalam membangun Kota Tomohon yang sama-sama kita cintai sebagai Kota Layak Anak”, tutup Sompotan.

Sebelumnya, semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon, masing-masing Fraksi Golkar, PDI Perjuangan dan Fraksi Restorasi Nurani,
menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk ditetapkan sebagai Perda.

Ketua DPRD Djemmy Sundah saat memimpin rapat mengatakan dengan diterima dan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang Kota Layak Anak maka sangat diharapkan pelaksanaan penerapan dari peraturan ini benar-benar  efektif sehingga apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini akan tercapai.

Disisi lain kepada seluruh warga masyarakat Kota Tomohon, diimbaunya agar memperhatikan dan mentaati setiap anjuran, himbauan bahkan maklumat yang sudah dikeluarkan oleh Walikota Tomohon kaitan mencegah penyebaran virus corona.

Dalam pelaksanaa rapat ini, tetap diberlakukan jaga jarak fisik atau pembatasan interaksi sosial (physical distancing/social distancing), dan juga penggunaan masker yang
sesuai anjuran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) demi mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19.

Diakhir rapat dilakukan penandatanganan naskah keputusan dan berita acara, dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda yang sudah dibahas dari Ketua DPRD ke Wakil Walikota Tomohon.

Tampak hadir para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold V Lolowang bersama unsur Perangkat Daerah, dan jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon. (Pdt)