Tomohon, Bunaken.co.id – Sehubungan dengan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemkot Tomohon Tahun Anggaran 2019 oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (10/2/2020) bertempat di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkot Tomohon lakukan pengarahan kepada para Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kegiatan tersebut adalah pengarahan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Pengelolaan Kas antara Bendahara Umum Daerah dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold V Lolowang, menyampaikan kepada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran agar membawa seluruh dokumen keuangan yang diminta secara lengkap.

Ia membeberkan, Tim BPK akan melaksanakan tugas pemeriksaan selama 30 hari yaitu dimulai pada tanggal 10 Februari 2020 dan akan berakhir pada tanggal 10 Maret 2020.

Turut hadir, Ketua Tim Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2019 Badan Pemeriksa Keuangan Arther Rysan Belseran, Kepala BPKPD Kota Tomohon Gerardus Mogi, Inspektur Kota Tomohon Jeane Bolang, serta diikuti para Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. (Pdt)