Tomohon, Bunaken.co.id – Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Ranperda DPRD Kota Tomohon tentang perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Tomohon, dan pembentukan kembali Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman daerah, serta Ranperda tentang perlindungan anak, Jumat (7/2/2020) berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Tomohon.

Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan yang hadir di kesempatan itu mengatakan pihaknya mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tomohon sebagai mitra kerja dari Pemkot Tomohon yang telah bekerja untuk masyarakat yang semakin maju dan sejahtera.

“Kamipun selaku Pemkot Tomohon mendukung penuh terkait pembentukan produk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 dan penetapan tata tertib DPRD Kota Tomohon,” ujar Sompotan.

Dengan telah ditetapkannya Propemperda tahun 2020 dan peraturan tentang tata tertib DPRD, kata Sompotan kiranya dapat membawa progres terhadap pembangunan di daerah ini dan dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja DPRD kedepan yang semakin optimal sehingga akan membawa Kota Tomohon paling terdepan di Provinsi Sulawesi Utara.

Usai rapat paripurna dilakukan penandatanganan naskah penetapan peraturan tata tertib.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah, didampingi Wakil Ketua Carrol Senduk dan Erens Kereh. Turut hadir dalam rapat para anggota DPRD, Sekretaris Kota Harold Lolowang bersama para pejabat eselon dua dan tiga Pemkot Tomohon termasuk para Camat dan Lurah. (Pdt)