Tomohon, Bunaken.co.id – Rapat Dalam Rangka Mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2005-2025, Senin (25/11/2019) berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Tomohon.
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman melalui Wawali Sompotan mengatakan tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, dimana arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan.
“Dan untuk menjamin pelindungan kepentingan daerah, diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerangka penyelenggaraan kearsipan Nasional,” sambungnya.
Lanjut katanya, menyelenggaraan kearsipan diperlukan pula dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan Negara dalam kaitannya dengan upaya perlindungan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas informasi publik disatu sisi dan disisi lain perlindungan kepentingan negara.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah, didampingi Wakil Ketua Erens Kereh. (Pdt)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan