Mitra, Bunaken.co.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) menghapus 1254 keluarga dalam data Program Keluarga Harapan (PKH). Penghapusan para keluarga tersebut dinilai tak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mitra Frangky Wowor, Minggu (13/10/2019) mengungkapkan ini dilakukan mengingat para keluarga tersebut dianggap sudah tak layak menerima program ini karena sudah mampu secara ekonomi dan tak memenuhi syarat sebagai PKH.
Keputusan ini, kata Wowor diambil melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan penilaian pendamping saat melakukan Monitoring Evaluasi (Monev) dan verifikasi data. “Dari 4504, 1254 keluarga akan dihapuskan karena dinilai sudah mampu dan tak layak menerima bantuan, serta sudah tak masuk dalam empat kategori penerima PKH,” jelas dia.
Dikatakannya, selain itu ada juga keluarga yang dengan sadar menarik diri dari penerima PKH di Mitra. “Sekitar 5 keluarga yang dengan kesadaran mereka meminta namanya dikeluarkan dari penerima PKH dan kami sangat mengapresiasi hal tersebut. Ini patut menjadi contoh karena sudah mampu dengan sadar meminta dihapuskan dari PKH,” beber Kadis Sosial Mitra.
Untuk diketahui, penghapusan dilakukan langsung ke Kementerian Sosial (Kemensos). Kata Wowor, dari 15 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, baru kali ini dilakukan penghapusan sebanyak ini langsung ke Kemensos. “Karena biasanya pendamping yang lakukan penghapusan langsung. Bahkan, penghapusan ini bukan hanya dari data PKH, tapi juga dari database rakyat miskin,” pungkasnya seraya menegaskan hal tersebut telah diusulkan ke Kemensos RI.
Kedepan Pemkab Mitra akan melakukan Monev kembali guna memperoleh data real disamping 3250 keluarga penerima PKH. (Pdt)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan