Tomohon, Bunaken.co.id – Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola, Kamis (20/6/2019) dilaksanakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Tomohon.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman diwakili Asisten Bidang Perekonomian Pemkot Tomohon Djoike Karouw mengatakan swakelola pengadaan barang dan jasa sendiri adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa. “Pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh Kementerian/lembaga/perangkat daerah sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat,” papar dia.

sosialisasi

Kegiatan ini memberikan update pemahaman kepada para pemangku kepentingan khususnya pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dengan harapan melalui Sosialisasi ini akan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa bagi perangkat daerah kota.

Turut hadir dalam sosialisasi, Feleps Wuisan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Ivonne Palit, perwakilan perangkat daerah, perwakilan Perangkat Kecamatan, Lurah dengan narasumber. (Pdt)