Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan keanekaragaman hayati atau dikenal sebagai megabiodiversity country. Salah satu keanekeragaman hayati tersebut adalah keanekagaragaman spesies burung di Indonesia. Indonesia memiliki 1.598 spesies burung atau sekitar 17% dari total jenis burung didunia. Fungsi ekologis burung yaitu sebagai penyebar biji dan penyerbuk alami bagi tumbuhan sangat membantu petani dalam budidaya tanaman pangan. Burung juga dimanfaatkan manusia sebagai bahan makanan serta sebagai hewan peliharaan, bahkan burung juga turut berperan dalam berbagai budaya masyarakat. Dengan keragaman burung yang ada di Indonesia menjadikan burung sebagai salah satu hewan yang diburu karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Hal ini mengakibatkan beberapa jenis burung yang ada di Indonedia masuk status endangered atau terancam punah. Perlu adanya penanganan dan perlindungan dalam bentuk konservasi hewan. Konservasi merupakan salah satu langkah atau upaya pelestarian, perlindungan dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan. Kepentingan konservasi di Indonesia khususnya sumber daya sudah dimulai sejak tahun 1970 melalui mainstream konservation global yaitu suatu upaya perlindungan terhadap jenis-jenis hewan dan tumbuhan langka.
Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan daerah yang ada di kawasan Sulawesi Utara yang terletak di sebelah utara Pulau Sulawesi. Wilayah ini adalah kawasan paling utara di Indonesia timur, berbatasan dengan daerah Davao del Sur, Filipina di sebelah utara. Kabupaten Kepulauan Talaud dan koridor perairan Sulawesi Utara merupakan suatu kawasan di Wallacea yang memilki berbagai jenis spesies endemik yang menjadi ciri khas dari daerah tersebut. Antara lain burung cekakak, burung sampiri, kuskus, ketang kenari dan masih ada beberapa hewan endemik yang belum teridentifikasi. Keberadaan hewan endemik ini selain membantu dalam ekosistem lingkungan, dapat menjadi salah satu kearifan lokal yang perlu dilindungi. Akan tetapi, hewan endemik ini terancam punah karena beberapa faktor yaitu perburuan liar, kawasan ekosistem yang tidak mendukung pertumbuhan dan perkembangan, berkurangnya lahan karena digunakan untuk perkebunan dan pembangunan. Hal tersebut perlu ditanggulangi dengan cara konservasi hewan endemik yang ada di Talaud.
Salah satu konservasi yang perlu dilakukan didaerah ini adalah burung endemik yaitu burung nuri Talaud atau Eos histrio. Burung nuri Talaud adalah burung endemik pulau-pulau di utara Sulawesi. Burung paruh bengkok (parrot) dari famili Psittacidae ini terkenal dengan warna bulunya yang mencolok yaitu merah dan biru. Burung nuri Talaud berkerabat dekat dengan Nuri Maluku (Eos bornea), Nuri Kalung-ungu (Eos squamata), dan Nuri Tanimbar (Eos reticulata). Nuri Talaud di daerah asalnya lebih kerap disebut sebagai burung sampiri. Burung nuri Talaud berukuran sekitar 31 cm dengan berat sekitar 150-185 gram. Bulu tubuhnya berwarna mencolok, merah dan biru dengan paduan sedikit warna kehitaman. Burung sampiri mempunyai daerah sebaran yaitu dipulau Miangas, pulau Kabaruan dan pulau Salibabu. Burung ini mendiami hutan pamah primer dan hutan perbukitan hingga perkebunan kelapa. Populasi burung Nuri Talaud diperkirakan berkisar antara 5.500 hingga 14.000 individu dewasa. Populasi ini mengalami penurunan yang diakibatkan oleh hilangnya habitat dan penangkapan untuk diperjual belikan. Berdasarkan penurunan populasi dan ancaman yang terus terjadi, IUCN memasukkan nuri Talaud (Eos histrio) dalam status konservasi Endangered (Terancam: EN). Sedangkan status perdagangan Internasionalnya adalah CITES Appendix I yang berarti tidak boleh diperdagangkan secara internasional kecuali untuk tujuan khusus (seperti riset).
Di Indonesia, burung endemik langka ini termasuk burung yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999. Meskipun masuk daftar merah IUCN sebagai hewan endangered, termuat sebagai appendix I CITES dan dilindungi di Indonesia, nyatanya perburuan burung ini tetap marak. Burung nuri Talaud kerap ditangkap kemudian diperdagangkan sebagai burung peliharaan, termasuk jual beli hewan online. Padahal Nuri Talaud merupakan burung endemik yang benar-benar langka dan mendekati kepunahan. Kasus perdagangan nuri Talaud bukan yang pertama kali. Menurut catatan burung Indonesia, pada 2004-2006 setidaknya sebanyak 358 burung dalam kurun tersebut dikirim ke Filipina. Sementara itu, hasil investigasi komunitas pecinta alam Talaud, oktober 2013 berhasil menyita 115 individu nuri Talaud yang siap dikirim ke Filipina. Hasil sitaan kemudian dikirim ke PPS Tasikoki yang bertempat di Bitung dan dilepasliarkan kembali pada agustus 2014. Diyakini, maraknya perdagangan nuri Talaud dikarenakan penduduk sekitar merasa lebih mudah dan menguntungkan menjual satwa ini langsung ke Filipina.
Perkembangan zaman menuntut adanya pemanfaatan kawasan hutan menjadi kawasan lain seperti pemukiman maupun areal budidaya. Demikian halnya dengan pulau-pulau kecil yang ada di Talaud yang sangat rawan terhadap perubahan. Pengembangan kawasan pulau-pulau kecil merupakan suatu proses yang akan membawa suatu perubahan pada ekosistemnya. Perubahan akan membawa pengaruh pada lingkungan, semakin tinggi intensitas pengelolaan dan pembangunan yang dilaksanakan berarti semakin tinggi pula perubahan-perubahan lingkungan yang akan terjadi di kawasan pulau kecil seperti di Talaud. Perubahan kawasan hutan di Kepulauan Talaud yang sebagian besar diperuntukan menjadi perkebunan kelapa, cengkih dan pala telah dimulai sejak tahun 1920. Perubahan ini tentu membawa dampak bagi spesies-spesies satwa yang kehidupannya sangat bergantung pada keberadaan hutan baik sebagai tempat berlindung ataupun tempat mencari pakan. Peningkatan pembukaan lahan areal hutan akan meningkatkan peluang ancaman terhadap penangkapan satwa liar karena terbukanya akses menuju hutan.
Seratus tahun yang lalu para peneliti alam menggambarkan pohon-pohon yang berubah warna menjadi merah sebagai pemandangan yang mengesankan karena banyaknya jumlah nuri Talaud yang tidur secara berkelompok hingga mencapai ribuan ekor, namun dalam tahun-tahun terakhir ini jumlah nuri dalam satu pohon tidur hanya berkisar 250 individu. Pohon tidur merupakan salah satu gambaran pemanfaatan sumberdaya oleh nuri Talaud dimana sebagian besar waktu hidupnya lebih banyak dihabiskan pada pohon tidur tersebut. Keberadaan pohon tidur yang digunakan nuri Talaud sangat terancam. Pohon tinggi dan berdiameter besar adalah karakter yang disukai nuri sebagai pohon tidur terancam oleh adanya penebangan serta pemanfaatan kayu oleh masyarakat. Perubahan tutupan lahan menjadi perkebunan kelapa dihabitat nuri Talaud secara tidak langsung juga membawa dampak terhadap penurunan jumlah populasi nuri Talaud dimana para petani kelapa di Talaud lebih sering menggunakan pestisida kimia untuk membasmi hama yang menyerang tanaman kelapa yaitu Sexava sp. Padahal larva hama ini adalah salah satu sumber makanan bagi nuri. Bahkan pada tahun 1990an telah terjadi kematian nuri secara masal akibat keracunan pestisida
Sebagai burung yang hanya bisa di temukan di Sulawesi Utara, tepatnya di Kepulauan Talaud sudah sepatutnya kita melindungi kekayaan negeri kita sendiri. Sebagai jenis burung yang telah di kategorikan terancam punah, burung sampiri seharusnya bisa mendapatkan kenyamanan dihabitatnya tanpa ada ancaman perburuan. Maka, upaya perlindungan habitat dinilai perlu segera dilakukan dengan cara konservasi serta peraturan tentang penangkapan dan penjualan burung nuri secara bebas. Perlu adanya ketegasan pemerintah mengawal kasus ini, hingga masyarakat takut menangkap, menjual atau membantu penjualan nuri. Di Talaud sudah ada beberapa program konservasi salah satunya adalah peresmian 7 desa dari 5 kecamatan di pulau Karakelang sebagai desa konservasi. Program desa konservasi ini merupakan gagasan dari Yayasan IDEP Selaras Alam, lembaga nirlaba yang berkantor di Bali, yang didukung Critical Ecosystem Partnership Fund (CEPF). Awal pembentukan desa konservasi ini dari sejumlah persoalan lingkungan di Talaud. IDEP Selaras Alam melihat, di pulau Karakelang terdapat Suaka Margasatwa Karakelang seluas 24,669 hektar yang menjadi habitat beberapa satwa endemik dan dilindungi.
Namun, ekosistem di sana menghadapi ancaman akibat perusakan habitat, perburuan hingga perdagangan satwa. Selain adanya peraturan dikawasan konservasi, perlu adanya pusat rehabilitasi bagi hewan-hewan yang menjadi korban perburuan liar. Karena kebanyakan kasus yang terjadi di Kabupaten Talaud, burung nuri yang menjadi korban tidak bisa dilepasliarkan setelah mendapat perlakuan yang tidak pantas dari pemburu. Sehingga harus dibawa ke PPS Tasikoki yang bertempat di Bitung dan mempunyai jarak yang jauh. Sehingga sebelum dilepas liarkan dialam, perlu adanya rehabilitasi terhadap burung nuri atau satwa lain yang menjadi korban perburuan. Selain persoalan rehabilitasi satwa, tim BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) di Talaud juga kekurangan personil. Personil BKSDA resort Talaud hanya berjumlah 4 orang, namun harus melakukan pengawasan di wilayah Suaka Margasatwa Karakelang yang memiliki luas 24.669 hektar. Untuk itu, penambahan petugas pengawasan BKSDA perlu dilakukan karena tanpa adanya pengawasan dari petugas perburuan akan terus dilakukan.
Untuk itu, diperlukan kesadaran dari seluruh masyarakat di Talaud untuk peduli tentang lingkungan khususnya keberadaan burung sampiri. Peraturan tidak akan berarti jika kita peduli akan masa depan lingkungan yang ada di Talaud. Burung sampiri merupakan hewan khas dari Talaud sudah sepantasnya kita sebagai masyarakat untuk menjaga keanekaragamannya dengan tidak merusak serta memburu hewan endemik ini. Perubahan lingkungan tidaklah terjadi secara cepat, akan tetapi dampak yang kita lakukan akan dirasakan dimasa depan. Ketika lingkungan berubah, pasti ada perubahan yang berhubungan di dalam kehidupan kita. Lestarikan lingkungan Talaud, khususnya burung sampiri agar bisa dinikmati anak cucu kita
Anggel Christia Dolonseda
Fakultas Bioteknologi UKDW Yogyakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan