Tahuna, Bunaken.co.id – Sekretaris Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulut Maurits Berhandus melantik Bupati Jabes Ezar Gaghana, SE, ME sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang dan Kwatir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Kepulauan Sangihe masa bakti 2018-2023.

Bersama Gaghana dilantik juga pengurus Kwarcab Pramuka Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pelantikan dilaksanakan di Pendopo rumah jabatan bupati, Kelurahan Tona II, Kecamatan Tahuna Timur, Selasa (2/4/19).
Gaghana usai dilantik mengatakan gerakan pramuka merupakan wadah pembinaan tunas-tunas muda harapan masa depan bangsa dan negara.
“Pelantikan ini diharapkan akan semakin memantapkan eksistensi gerakan pramuka yang kita cintai dan kita harus menanamkan nilai-nilai kewajiban terhadap negara, terhadap sesama seperti yang tercantum dalam Trisatya dan Dasadarma,” terangnya.
Sebagai majelis cabang dan pengurus kwartir cabang yang baru dilantik dia mengajak agar semuanya dapat terlibat dalam kegiatan-kegiatan kepramukaan bagi peningkatan kapasitas maupun pembinaan mental spiritual.
“Saya berharap gerakan Pramuka tidak hanya hadir ketika pelantikan dan ketika upacara,” ucapnya.
Menurut dia gerakan pramuka harus hadir disetiap kehidupan dalam setiap gerakan yang akan diwujudkan dan dijalani bersama.
“Dengan pelantikan ini, kita diharapkan mampu memberi bimbingan kepada adik-adik kita, anak-anak muda harapan masa depan bangsa,” pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris Kwartir Daerah Sulut Maurits Berhandus dalam sambutannya mengatakan , gerakan pramuka merupakan pembinaan generasi muda, sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961.
“Disebutkan bahwa pemerintah menugaskan kepada gerakan pramuka untuk melaksanakan pembinaan pada pemuda Indonesia,” kata Berhandus.
“Karena itu sampai saat ini gerakan pramuka tetap relevan dengan perkembangan zaman, walaupun diera globalisasi penuh dengan kemajuan, pengetahuan dan teknologi, akan tetapi manusia menjadi faktor penentu,” sambungnya.
Dia menjelaskan, pada tahun 2010 telah disahkan undang-undang gerakan pramuka nomor 12 tahun 2010. Undang-undang tersebut sangat erat sekali hubunganya dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk melaksanakan pembinaan sekaligus melakukan refitalisasi gerakan pramuka.
“Pembinaan yang dimaksud antara lain, untuk mementuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tukasnya. (jerry sumarauw)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan