Tahuna, Bunaken.co.id – Tahapan pelipatan surat suara Pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe telah selesai dilaksanakan.
Namun dalam proses pelipatan ditemukan ada 21 ribu surat suara berpotensi rusak karena terdapat bercak-bercak hitam. Hal itu telah dilaporkan ke KPU Pusat lewat KPU Provinsi.
“Jadi 21 ribu itu dalam artian bahwa, untuk sementara surat suara yang ada bercak-bercak sedikit itu dipisahkan dulu,” Kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia kepada wartawan, Jumat (22/3/19).
Sampai saat ini dia mengungkapkan masih menunggu petunjuk apakah surat suara tersebut masih akan terpakai atau sudah tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam Pemilu.
“Karena itu kesalahan dari penyedia, jadi kami masih menunggu petunjuk apakah KPU RI masih mengiyakan itu masih boleh terpakai atau memenuhi syarat atau tidak,” terangnya.
“Jadi kalau robek maupun bolong itu nyata-nyata tidak memenuhi syarat. Yang kita pisahkan itu ada titik didalam kotak, sebab kita memahami jangan ada yang memberikan pemahaman tanda titik itu sudah ditandai,” sambungnya.
Dia menambahkan hal ini bukan hanya dialami di KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe saja akan tetapi ada banyak daerah juga yang melaporkan hal serupa.
“Kalaupun ada petunjuk dari pimpinan kami apakah akan terpakai atau tidak itu yang akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (jerry sumarauw)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan