Tomohon, Bunaken.co.id – Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE AK didampingi Wakil Wali Kota Syerly A Sompotan menghadiri pengisian bersama Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon bertempat di pendopo Wale Kabasaran, Jumat (22/3/2019).

Walikota mengatakan, Pemkot Tomohon memberikan apresiasi kepada pimpinan beserta jajaran Kantor Wilayah DJP SulutenggoMalut dan KPP Mikro Kota Tomohon yang boleh memprakrasai kegiatan tersebut. Dimana Pemkot Tomohon merupakan lokasi kedua setelah Pemprov Sulut yang melaksanakan pengisian SPT untuk Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.

“Dengan adanya layanan Online ini, diharapkan kita semua lebih mudah dalam melaporkan pajak. Pelaporan ini juga bagi pejabat sebagai bentuk penyelarasan dengan laporan LHKPN,” ucap Eman.

WhatsApp Image 2019-03-22 at 16.37.58

Kesempatan ini saya menghimbau kepada kita sekalian untuk mendukung penuh karena sebagai ASN menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya termasuk dalam penyampaian laporan SPT, mengingat pajak yang kita bayar digunakan untuk membangun negara dan daerah tempat kita tinggal. Dimana juga pada saat ini kita akan mengisi bersama dengan masyarakat Kota Tomohon.

Diketahui, batas untuk melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi, paling lama tanggal 31 Maret 2019.

Tampak hadir Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, Kepala Kantor DJP SulutenggoMalut diwakili Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Freddy Nelson Rumondor bersama jajaran, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc MTh, Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Davianus Cristofel, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tomohon Binzar Nicoledos, jajaran Pemkot Tomohon dan masyarakat Kota Tomohon. (Pdt)