Tomohon, Bunaken.co.id – Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melalui Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc membuka sekaligus memimpin Rapat Monitoring Evaluasi Pengembangan Kota Layak Anak (KLA) Kota Tomohon, Kamis (14/02/2019), di Ruang Rapat Lt II Sekretariat Daerah.
Lolowang membeberkan, melalui pertemuan ini, diharapkan mulai memasukkan kelengkapan berkas administrasi dari masing-masing Perangkat Daerah. Lanjut Sekot,apabila ada Perangkat Daerah yang kurang serius, segera laporkan dan akan diberi surat teguran.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Ir. Ervinz DH Liuw MSi meminta masing-masing Perangkat Daerah terkait segera melengkapi catatan-catatan yang diberikan, apabila sudah ada, langsung dimasukkan.
“Masing-masing Perangkat Daerah terkait juga diminta untuk menyiapkan satu orang yang akan fokus untuk menyiapkan hal-hal yg dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi persiapan Kota Layak Anak,” terang Liuw

Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon dr. Olga M Karinda mengatakan, setiap OPD diminta membuat inovasi-inovasi dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan peran anak.
Lanjut Karinda, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan pelatihan pengasuhan hak diperuntukkan bagi setiap Perangkat Daerah.
Berikut kriteria Kota layak anak menurut peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak RI nomor 13 Tahun 2011 yakni indikator Kabupaten Kota Layak Anak.
1.Adanya peraturan perundan-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak.
2. Persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan
3. Jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum anak dan kelompok anak lainnya.
4. Tersedianya sumber daya manusia (SDM) terlatih Konvensi Hak Anak (KHA) dan mampu menerapkan hak anak kedalam kebijakan,program dan kegiatan.
5. Tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur dan kecamatan.
6. Keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak.
7. Keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak.
8. Presentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akte Kelahiran.
9. Tersedia fasilitas informasi layak anak.
Turut hadir Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs ODS Mandagi serta seluruh Perangkat Daerah terkait. (Pdt)

Tinggalkan Balasan