Tomohon, Bunaken.co.id – Perda ketertiban umum ini isinya mengatur banyak hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal tersebut dituturkan anggota DPRD Kota Tomohon Ladys F Turang SE dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2017 Kota Tomohon tentang Ketertiban Umum (Tibum), Jumat (1/2/2019).
Kepada masyarakat Kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua, Turang mengingatkan Perda tersebut memiliki punishment berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda bahkan hukuman badan.
Ia juga berharap Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) yang diberi wewenang untuk menindaklanjuti ini dan memang benar-benar bekerja untuk memantau aktivitas masyarakat yang melanggar. “Kami dari DPRD mendorong supaya SatPol-PP serius dalam hal memantau akan akan apa yang terjadi di masyarakat, termasuk menindaklanjuti anggota masyarakat ataupun mungkin badan-badan perusahaan yang melanggar peraturan daerah ini,” tegas Turang.
Pada pelaksanaan sosialisasi tersebut, masyarakat meminta untuk mengemas Perda-perda yang ada untuk dibukukan agar memudahkan akses masyarakat. Turut hadir sebagai narasumber dari SatPol-PP. (Pdt)

Tinggalkan Balasan