Tomohon, Bunaken.co.id – DPRD Kota Tomohon bersama instansi terkait melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulan Rabies kepada masyarakat Woloan Satu dan Woloan tiga, Jumat (1/2/2019).
Anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian ST sebagai narasumber, berharap melalui memberlakukan Perda tersebut dapat menjadi keuntungan bagi semua pihak, sehingga dapat lepas dari masalah rabies. “Pemeliharaan hewan penular rabies (HPR) perlu diperhatikan dengan tepat, sebagai langkah awal pengendalian dan pencegahan rabies,” katanya.
Disamping itu, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Tomohon melalui Kabid Peternakan drh John Karundeng juga sebagai narasumber menjelaskan bahwa rabies 99% fatal, 100% dapat dicegah. Lanjut katanya, pengendalian dan pencegahan rabies dapat melalui sosialisasi, pengawasan, penertiban dan pelaksanaan vaksinasi terhadap HPR.
Perlu diketahui 25 dari 34 Provinsi di Indonesia, Sulawesi Utara menjadi daerah tertinggi masalah rabies, termasuk Kota Tomohon tak luput dari masalah tersebut. (Pdt)

Tinggalkan Balasan