Tomohon, Bunaken.co.id – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan spesifik terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Konflik Pertanahan di Kota Tomohon berlangsung di restoran Danau Linow, Selasa (29/1/2019).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan mengatakan PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat.

Sementara, Pemerintah Kota Tomohon melalui Asisten Perekonomian Setda Max M Mentu mengatakan kalau merujuk pada Undang-undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agrarian No 5 Tahun 1960, bisa dilihat bahwa sesungguhnya agraria sangat fundamental dan mendasar sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat Indonesia. “Pemerintah Kota Tomohon sangat berterima kasih dengan adanya program ini, karena PTSL merupakan salah satu cara mempercepat bidang tanah untuk didaftarkan,” ucapnya.
Turut hadir, Wakil Ketua MPR RI EE Mangindaan, Ketua Komisi II DPR-RI H Zainudin Amali, serta para Anggota diantaranya H KRH Henry Yosodingrat, Dwi Ria Latifa, Agus Susanto, Tuti N Roosdiono, Drs H Dadang Muchtar, Melda Addriani, Drs Chairul Anwar, Ir Firmansyah Madanoes, dan Kresna Dewanata Phrosakh, Kepala Kantor BPN Kota Tomohon Christanto Bulamey beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara. (Pdt)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan