
Bunaken.co.id-Samadikun Hartono terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI yang menjadi buronan selama 13 tahun akhirnya dipulangkan ke tanah air setelah otoritas China menangkapnya saat menonton F1 di shanghai.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan, Samadikun ditangkap otoritas Tiongkok setelah BIN memberikan informasi keberadaannya. Tanggal 14 April 2016, otoritas Tiongkok menangkap Samadikun di Shanghai.
Kepala BIN sutiyoso kemudian bertemu dengan otoritas Tiongkok dan menyelesaikan proses dan segala sesuatunya agar dapat membawa pulang Samadikun.stelah di pulangkan ke tanah air, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk tersebut di serahkan ke Jaksa Agung untuk proses lebih lanjut.
Di ketahui,Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan