62123750-2177-4a59-be00-4a3f149383dd
Jakarta. Bunaken.co.id.- Sidang gugatan perkara Pilkada Kota Manado, yang menghadirkan pasangan Harley Mangindaan dan Jimmy Asiku sebagai pihak pemohon, ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Arief Hidayat.
Arief Hidayat selaku ketua majelis sidang kasus tersebut saat membacakan keputusannya menyatakan bahwa, Majelis Hakim Konstitusi menolak gugatan yang disampaikan pemohon dalam hal ini Ai Mangindaan – Jimmy Asiku dalam perkara nomor 151.
Mendengarkan keputusan itu, Harley Mangindaan ketika ditemui wartawan mengatakan menerima semua keputusan MK. “Tentunya pertama harus disyukuri dan apa yang disampaikan hakim itu yang terbaik dan harus diterima,”tutur Harley.
26d4f56f-298b-4b83-bd55-ba281d31ad8e
Lanjut Mangindaan, sebagai warga kota Manado yang terbaik haruslah mendukung kepemimpinan calon Walikota GSVL dan calon wakil walikota Mor Bastian. “Marilah kita mendukung walikota dan wakil walikota terpilih. Semua program yang direncanakan harus mendapatkan dukungan dari semua warga kota Manado. Skarang ini kita sama sama bersatu dan satu Manado dukung GSVL Mor,”jelas Harley.
Seperti diketahui Hakim Mahkamah Konstitusi yang duduk dalam ‎sidang tersebut antara lain, Arief Hidayat sebagai Ketua, Anwar Usman sebagai wakil ketua dengan anggota antara lain, ‎Maria Varida, Aswanto. Suhardoyo, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul danWahidudin Adam.(sht)