KOTAMOBAGU – Oknum Sangadi Mototabian Hany Lila diduga melakukan kriminalisasi terhadap ratusan masyarakat Desa Mototabia, bahkan menyeret alias mencatut nama Asisten 1 Bupati Bolmong.

Kriminalisasi dilakukan oknum Sangadi Mototabian dengan melakukan tuduhan bahwa kelompok masyarakat yang melakukan penolakan atas kepemimpinannya sebagai Sangadi Mototabian-lah, yang melakukan perusakan atau pembongkaran fasilitas didalam Kantor Desa Mototabian.

“Saat kami melakukan pemalangan pintu masuk Balai Desa, semua fasilitas kursi dan meja dalam Balai Desa dalam keadaan rapi. Anehnya setelah aparat Desa Mototabian membuka palang pintu Balai Desa, barulah terjadi pembongkaran didalam ruangan balai,” kata Robby, warga Motoabian.

Diceritakan bahwa tanggal 27 Agustus malam hari palang balai desa dibuka, kemudian tanggal 28 Agustus masyarakat melakukan pemalangan kembali.

“Nah pada tanggal 28 Agustus warga menanyakan kepada  Sangadi Mototabian, siapa yang buka palang pintu. Dan dijawab Sangadi, sudah meminta ijin pada Asisten 1 Bupati Bolmong, Deker Rompas. Kemudian tanggal 2 Agustus 2024, terjadilah perusakan dan pembongkaran dalam Balai Desa,” kata Robby.

Kemudian kata sumber, Oknum Sangadi memberikan statemen di media online bahwa masyarakat Mototabian lah yang melakukan perusakan dan pembongkaran fasilitas dalam ruangan balai desa.

Tak hanya itu, Oknum Sangadi Mototabian Hany Lila dituding juga menggunakan aparat kepolisian untuk menekan dan menakut-nakuti masyarakat.

“Sangadi Hany Lila terinformasi mengancam akan melaporkan 30 orang warga Mototabian dengan tuduhan melakukan perusakan balai desa dan pencemaran nama baik dirinya. Dan sampai saat ini (04/09/2024) sudah ada 5 warga Mototabian yang di panggil dan diperiksa oleh Penyidik Reskrim Polres Bolmong,” kata sejumlah sumber warga Mototabian minta namanya tidak ditulis.

Menurut warga, dugaan tindakan kriminalisasi Sangadi Hany Lila kepada warga Mototabian bukan hanya soal tuduhan melakukan perusakan, namun menuduh masyarakat telah mencemarkan nama baiknya selaku Sangadi Mototabian dengan tulisan selingkuh di

“Ada tulisan ukuran kecil didinding belakang balai desa “Hany Lila Tukang Selingkuh” yang kemudian membuat sejumlah warga Mototabian dilaporkan ke Polres Bolmong,” kata sejumlah sumber yang sudah diperiksa oleh Penyidik Tipidter Polres Bolmong yang di komandani Kasat Reskrim Kompol Edi Susanto S.Sos.

Namun kemudian sumber lain warga Mototabian menyebutkan bahwa yang melakukan penulisan “Hany Lila Tukang Selingkuh” itu adalah adik kandung dari Sangadi Mototabian sendiri bernama Sugeng Lila alias Ady Lila.

“Pada tanggal 20 Agustus siang di balai desa saat masyarakat sedang menunggu kedatangan Bupati Bolmong dan Kapolres Bolmong, seorang Apara Desa bernama Lexi Punu menyatakan bahwa merekalah yang menulis tulisan itu, namun Lexi Punu menyatakan secara khusus bahwa Ady Lila (Adik Sangadi Mototabian) yang menulis tulisan itu (“Hany Lila Tukang Selingkuh”). Dan banyak saksi yang mendengar penyataan itu,” kata sumber bernitial PKM warga Mototabian.

Dari simpulan kronologi yang terjadi inilah yang menurut puluhan warga masyarakat Mototabian yang datang berkunjung langsung di redaksi Kotamobagu Post, menyimpulkan sementara bahwa Sangadi Mototabian Hany Lila, melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat Mototabian.

“Kami dituduh merusak dan kami dituduh mencemarkan nama baiknya lewat tulisan di belakang kantor balai desa, padahal masyarakat hanya menulis aspirasi untuk menurunkan Sangadi Mototabian hanya dibagian depan Balai Desa dan tidak membawa nama pribadi Hany Lila, melainkan jabatannya sebagai Sangadi,” kata para warga Mototabian.

Sementara itu, Deker Rompas selaku Asisten 1 Bupati Bolmong menyatakan, Sangadi Hany Lila tidak pernah meminta ijin pada dirinya untuk membuka gembok alias palang pintu masyarakat.

“Jangan bawa-bawa nama saya, saya tidak pernah memerintahkan Sangadi Mototabian untuk membuka palang pintu yang digembok masyarakat. Proses aspirasi masyarakat sedang kami periksa dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap Sangadi Mototabian (Hany Lila), kata Deker Rompas dikonfirmasi wartawan Kotamobagu Post, selasa malam ( 4 September 2024).

Diketahui terseretnya nama Asisten 1 Bupati Bolmong karena dicatut oleh Sangadi Motabian Hany Lila dimomentum terjadinya perusakan fasilitas dalam ruangan balai desa yang terjadi setelah palang pintu balai desa dibuka oleh aparat desa Mototabian dengan alasan Sangadi Hany Lila, sudah meminta ijin kepada Asisten 1 Deker Rompas, kendati pernyataan Hany Lila dibantah keras Deker Rompas sebagai kasus pencatutan nama pejabat Bolmong.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Bolmong Kompol Edi Susanto S.Sos kepada Kotamobagu Post melalui sambungan telephon membenarkan, proses hukum sedang dilakukan atas masyarakat Desa Mototabian yang dilaporkan Sangadi Mototabian Hany Lila.

Hingga berita ini diturunkan, Sangadi Mototabian Hany Lila belum berhasil dikonfirmasi.  (audie kerap)