MANADO, Bunaken.co.id – Politeknik Negeri Manado (Polimdo) mengambil langkah tegas dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan civitas akademika.
Melalui Surat Edaran Nomor: 0777/PL12/TU/2026, kampus secara resmi menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mencakup pelarangan rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape) di hampir seluruh area kampus.
Direktur Polimdo, Maryke Alelo, menegaskan bahwa aturan yang ditandatangani pada 7 April 2026 ini berlaku mengikat bagi seluruh penghuni kampus tanpa terkecuali.
“Udara yang sehat dan bersih adalah hak setiap orang, sehingga perlu dilakukan perlindungan secara berkesinambungan dari bahaya asap rokok,” tegas Maryke dalam edaran tersebut.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar ruang tertutup, tetapi juga area publik di lingkungan Polimdo.
Beberapa lokasi yang kini steril dari aktivitas merokok meliputi Fasilitas Akademik: Ruang kuliah, laboratorium, bengkel, perpustakaan, dan kantor.
Fasilitas Umum: GOR, asrama, taman, area parkir, hingga kantin.
Pihak manajemen juga memberikan perhatian khusus pada penggunaan rokok elektrik (vape) yang kini resmi dilarang di lingkungan kampus demi memastikan lingkungan yang benar-benar bebas dari polusi udara buatan.
Meski memperketat aturan, Polimdo tetap menyediakan titik-titik terbatas bagi perokok agar tidak mengganggu hak orang lain untuk menghirup udara bersih.
Lokasi tersebut berada di area taman antar gedung jurusan, lokasi parkir tertentu di masing-masing jurusan, serta area terbuka di sekitar GOR dan asrama.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, seluruh pimpinan unit kerja dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan melakukan pengawasan aktif.
Pelanggaran dapat dilaporkan secara lisan maupun tertulis dengan bukti pendukung.
Sanksi disiplin akan diberikan secara bertahap, mulai dari surat peringatan hingga tindakan lebih berat.
Namun, sanksi paling mencolok ditujukan bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagi mereka yang kedapatan melanggar, pihak kampus tidak segan untuk melakukan pembatalan bantuan KIP.
Kebijakan ini akan memasuki masa transisi dan mulai berlaku efektif secara penuh satu bulan sejak tanggal ditandatangani, atau pada awal Mei 2026.
Dengan adanya kebijakan KTR ini, Polimdo berharap dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih nyaman, higienis, dan produktif bagi seluruh mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.
Informasi lebih lanjut mengenai aturan ini dapat diakses melalui laman resmi polimdo.ac.id. (**Jrp)

Tinggalkan Balasan