Bitung, Bunaken.co.id – Bertempat di kantor Kejaksaan Bitung, Mantan Jaksa KPK dr Yadyn Palebangan yang saat ini menjabat Kejari Bitung pastikan berkas perkara putusan kasasi  Mahkamah Agung kasus korupsi Tanggul Pemecah Ombak  yang ada di kota Bitung siap dieksekusi

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung dr Yadyn Palebangan SH, MH, di dampingi Kasi Intel bersama Tim dalam keterangan resmi menjawab semua teka teki yang selama ini beredar berkas perkara kasus tanggul  Pemecah Ombak yang telah hilang itu semua tidak benar. dr Yadyn Palebangan langsung menunjukan di depan awak media berkas salinan putusan kasus tanggul pemecah ombak sudah ada di Kejaksaan Negeri Bitung 

Kajari Yadyn didampingi kasi Intel dan jaksa lainya menjelaskan, Bahwa berkas perkara kasasi tersebut, Salinan putusan Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan sudah ada di Kejaksaan Negeri Bitung

“Dalam waktu dekat ini kami akan menjalankan perintah eksekusi sesuai dengan hukum  tetap pengadilan negeri bitung,” ujarnya 

Kasus yang sudah merugikan negara akan perbuatan dari tiga oknum ( JT) alias james, ( AW) alias Albein, ( RT) alias rita.sebagai terdakwa yang divonis 1 tahun penjara denda 50 juta subsider 2 Bulan.
( joy)