KOTAMOBAGU – Penagihan retribusi sampah di 33 kelurahan dan desa se-Kota Kotamobagu, menjadi tanggungjawab aparatur desa dan kelurahan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu, Refly Mokoginta SE, baru-baru ini.

  “Kini kewenangan penagihan retribusi sampah ini sudah diserahkan kelurahan/desa, sehingga teknis penagihannya sepenuhnya kewenangan pemerintah desa/kelurahan,” jelasnya.

Refly juga mengajak seluruh masyarakat ikut berkontribusi untuk pembangunan daerah, terutama di sektor pendapatan daerah.

“Diharapkan masyarakat membayar retribusi sampah tepat waktu setiap bulannya agar tidak menumpuk, bagi masyarakat yang tidak membayar retribusi sampah, petugas DLH tidak akan mengangkat sampah di depan rumahnya,” harapnya