Mitra, Bunaken.co.id – Langkah mencegah sekaligus menekan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), terhitung mulai Senin (30/3/2020) Pemkab Mitra memperketat akses keluar masuk di perbatasan kabupaten.
Lima titik pintu masuk Kabupaten Mitra, di antaranya perbatasan Mitra dan Minahasa yakni di Gunung Potong Kecamatan Ratahan Timur, Desa Bentenan Kecamatan Posumaen, perbatasan Mitra dan Minahasa Selatan di Desa Kalait Kecamatan Toulaan Selatan dan di Desa Lobu Kecamatan Loulaan Selatan, serta perbatasan Mitra dan Bolaang Mongondow Timur di Kecamatan Ratatotok.
Untuk hal itu, Bupati Mitra James Sumendap meminta maaf kepada para kepala daerah lainnya, jika dalam beberapa waktu ke depan warganya yang masuk atau melintas di Kabupaten Mitra akan merasa tidak nyaman.
“Untuk masyarakat dari luar Mitra atau pendatang harus menunjukkan surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit domisili sebelumnya, kepada Satgas COVID-19 Mitra,” tukasnya.
Menurut Bupati Mitra, mereka yang masuk Mitra akan dikarantina selama 14 hari.
Ditambahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Mitra David Lalandos menyebut posko pemeriksaan di lima pintu masuk perbatasan antar daerah di bawah koordinasi satuan penanganan dan pencegahan COVID-19. “Setiap warga yang masuk dan keluar akan diperiksa kesehatannya oleh petugas medis yang ada di perbatasan,” sebut Lalandos.
Ini merupakan langkah untuk mencegah penyebaran, sekaligus penanganan jika ada warga yang memiliki gejala mirip COVID-19.
Terkait ini, sejumlah instansi terlibat, masing-masing Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol-PP, juga dibantu TNI dan Kepolisian. (Pdt)

Tinggalkan Balasan