Tomohon, Bunaken.co.id – Hakekatnya tujuan penegasan batas daerah yakni untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman melalui Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ODS Mandagi pada kegiatan Delineasi Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Secara Kartometrik Tanpa Kesepakatan di Kota Tomohon Tahun 2019 bertempat di ruang rapat lantai 3 Mall Pelayanan Publik Tomohon, Senin (12/8/2019).
Mandagi mengungkapkan juga, dalam percepatan penegasan batas wilayah khususnya antara kelurahan haruslah dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu penentuan dokumen penetapan batas, pelacakan garis batas, pemasangan pilar disepanjang garis batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, serta pembuatan peta garis batas dengan koridor tertentu. “Semua tahapan ini wajib dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar kelurahan yang berbatasan,” pungkasnya.
Lanjut dia, berharap kepada seluruh camat untuk memfasilitasi pihak Pusat Pemetaan Batas wilayah Badan Informasi Geospasial (PPB-BIG).
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tomohon Klaudius A Kalesaran turut mengatakan kegiatan ini dilaksanakan menindak lanjuti surat dari BIG.
“Kegiatan juga bertujuan untuk menentukan batas wilayah administrasi antar kelurahan se-Kota Tomohon secara kartometrik tanpa kesepakatan serta memberikan edukasi kepada seluruh camat dan lurah tentang batas wilayah,” tambah dia.
Turut hadir para Camat dan Lurah, para Kepala Seksi Pemerintahan serta narasumber dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG. (Pdt)
Tinggalkan Balasan