Tomohon, Bunaken.co.id – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur menjadi narasumber pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibu) kepada masyarakat Kelurahan Uluindano dan Walian Satu, Kamis (31/1/2019).

Wenur pada penjelasannya mengatakan, penerapan Perda tersebut merujuk juga kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mendirikan bangsal tenda dibadan jalan, berjualan di troroar, menggunakan badan untuk menumpukan material bangunan.
Ketua Dewan Kota Tomohon juga mengingatkan bahwa Perda yang diterapkan guna untuk mencapai ketertiban umum bagi semua masyatakat. “Berharap, setiap Perda yang ada pun harus terus disosialisasikan dan ingatkan kepada masyarakat, serta Perda tersebut melibatkan SatPol PP bahkan sampai dengan pihak kepolisian,” urainya.
Sosialisasi tersebut dibuka Sekretaris Dewan diwakili Kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban. Turut hadir Sekretaris SatPol-PP Meidy Pandey SSos sebagai narasumber. (Pdt)

Tinggalkan Balasan