Manado. Bunaken.co.id – BNN Provinsi Sulawesi Utara berhasil mengamankan 14 orang terjaring narkotika. 5 diantaranya ditangkap di Kalimantan Barat dan 9 lainnya di Kota Mando.

IMG-20180606-WA0021

Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Jhon Thenu menegaskan hal tersebut pada Rabu (06/06) di kantor BNNP Sulut saat mengadakan Pers Release.

Jhon Thenu juga menjelaskan kronologi penangkapan 14 orang terjaring narkotika tersebut.

“Pada hari selasa tanggal 22 Mey 2018 sekitar jam 21.30 wita, bertempat di jalan perkebunan jaga VII desa Warembungan Kec.Pineleng Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, team Berantas BNNP Sulut menangkap lelaki yang bernama Acun, karena memiliki narkotika gol I. Bukan tanaman jenis shabu sebanyak satu paket kecil didalam plastik bening terbungkus dalam plastik warna hitam yang berada di saku celana sebelah kanan, berdasarkan informasi dari tersangka Tim Berantas BNNP Sulut melakukan pengembangan ke Provinsi Kalimantan Barat tepatnya di Kab. Singkawang dan berhasil mengamankan empat orang lelaki bernama Rangga Pratama Alias Angga, Hamdani Bin Soni Alias Amcek, Henky Saputra Alias Henky bin Nikwan, Uray Agus Suryaman Alias Muksin Bin Uray Zainudin,” jelasnya.

Lanjut, Jhon mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap di kota Singkawang berstatus sebagai Napi di Lapas kelas IIB Singkawang, dari pemeriksaan hasil urine, ke empat tersangka positif menggunakan Methamphetamin.

“Dari jaringan narkotika antar Provinsi Tim BNNP Sulut juga berhasil mengamankan sembilan orang laki-laki dengan kategori korban penyalahgunaan narkotika di Kota Manado dengan inisial F, H, C, LS, RJ, A, WC, ES dan E, mereka mendapat narkotika dari lelaki yang bernama Acun,” ujarnya.

Sementara itu, Brigadir Jendral Polisi Charles Ngili selaku Ketua BNNP Sulut mengtakan, barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika dengan berat bersih kurang lebih 0,34 gram.

“Barang bukti lainnya yang bukan narkotika di antaranya satu buah HP merk samsung GT warna hitam dengan simcard telkomsel milik dari tersangka lelaki Acun, satu buah HP merk Oppo F1s Model A1601 warna gold dengan simcard Indosat, serta satu lembar kertas bukti jasa pengiriman Singkawang-Manado milik dari tersangka Rangga Pratama,”ungkap Charles sambil menambahkan, jasa pengiriman tersebut yaitu J&T Express.

Tersangka Acun di kenakan pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk ke 4 tersangka lainnya dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Huruf a jo pasal 132 Ayat 1 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(afr/st)