
Sangihe, Bunaken. co.id – Kejadian aneh bin ajaib menimpa Ever G. Abast, seorang nasabah Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna. Tanpa dasar hukum yang jelas, status kependudukannya “dimatikan” secara sepihak dalam sistem perbankan, yang berujung pada dugaan raibnya dana santunan Taspen miliknya.
Kepada media ini, Sabtu (28/2/2026), Ever menceritakan kronologi kejanggalan yang dialaminya. Sebagai ahli waris sah dari istrinya yang wafat pada Mei 2021, Ever rutin menerima pembayaran Taspen tanpa kendala selama empat tahun terakhir. Namun, petaka dimulai pada September 2025 saat rekeningnya mendadak diblokir.
Saat mendatangi kantor BSG Tahuna untuk mempertanyakan proses autentikasi, Ever mendapat jawaban yang membingungkan. Pihak bank berdalih pemblokiran dilakukan karena ia dianggap telah menikah lagi.
“Saya tegaskan saat itu bahwa saya belum menikah secara sah. Mana bukti surat nikah dari Dukcapil? Saya baru resmi menikah secara hukum negara pada 26 Februari 2026 kemarin. Jadi alasan mereka itu mengada-ada,” ujar Ever dengan nada kecewa.
Kejanggalan semakin memuncak saat Ever meminta Rekening Koran pada 24 Februari 2026. Dalam keterangan dokumen tersebut, status Ever tertulis telah Meninggal Dunia. Pihak bank beralasan status “Pasif” tersebut muncul karena nasabah dianggap tidak melakukan autentikasi, sehingga sistem otomatis menyatakan nasabah wafat.
“Ini gila. Mereka menyatakan seseorang meninggal tanpa bukti otentik. Bahkan mereka mencoba melempar tanggung jawab ini ke pihak Taspen,” lanjutnya.
Setelah meneliti lebih dalam salinan rekening koran, Ever menemukan adanya transaksi mencurigakan dengan kode pbDN. Kode tersebut diduga mengindikasikan adanya perpindahan dana internal di bank yang sama tanpa persetujuan pemilik rekening.
Merasa dizalimi dan menduga ada praktik mafia perbankan, Ever menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk pembohongan data kependudukan.
“Ini jelas memalsukan status kematian saya. Saya akan melaporkan Tim Autentikasi dan oknum terkait ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Tak hanya jalur pihak kepolisian, Ever juga berencana membawa kasus ini ke ranah regulasi keuangan. “Saya melayangkan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Pusat BSG, hingga Direktur Utama. pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna belum memberikan keterangan resmi terkait status “kematian” nasabah dan munculnya kode transaksi misterius di koran rekening Ever G. Abast.
(1U)

Tinggalkan Balasan