MANADO, Bunaken.co.id – Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam menghadirkan keadilan hingga ke pelosok desa bukan sekadar janji. Bertempat di Graha Gubernuran Manado pada Kamis (26/02/2026), Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, bersama Menteri Hukum RI secara resmi meluncurkan 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Sulawesi Utara.
Kehadiran ribuan titik layanan hukum ini membawa Sulawesi Utara melesat ke posisi ketiga nasional dalam hal penyediaan akses bantuan hukum di tingkat akar rumput. Capaian ini mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah pusat sebagai langkah revolusioner dalam perlindungan hak warga negara.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa program ini merupakan pengejawantahan dari semangat kearifan lokal Sulawesi Utara.
”Ini adalah wujud nyata dari semboyan Torang Samua Basudara. Semua warga Sulawesi Utara, apa pun latar belakangnya, harus mendapatkan akses hukum yang adil dan setara,” ujar Gubernur dengan tegas.
Ia menyoroti fenomena masyarakat kecil yang sering kali memilih diam saat menghadapi masalah hukum karena kendala biaya dan kurangnya informasi. Dengan adanya Posbankum, negara memastikan bahwa “jarak” antara rakyat dan keadilan kini telah dipangkas.
Program ini dirancang tidak hanya sebagai simbol, tetapi sebagai solusi konkret melalui tiga pilar utama, yakni Akses Gratis dan Dekat: masyarakat bisa mendapatkan konsultasi dan pendampingan tanpa dipungut biaya, cukup dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.
Cakupan Luas: tidak hanya menangani perkara pidana dan perdata, Posbankum juga siap membantu perselisihan hubungan industrial (ketenagakerjaan).
Paralegal Profesional: layanan akan dijalankan oleh paralegal yang telah melewati pelatihan khusus sebagai ujung tombak pendampingan sebelum masuk ke proses hukum lebih lanjut.
Meski saat ini berada di peringkat ketiga nasional, Gubernur Yulius Selvanus tidak lantas berpuas diri. Beliau mematok target tinggi agar Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan akses bantuan hukum terbaik di Indonesia.
”Target kita jelas. Saat peresmian nasional oleh Presiden RI pada April 2026 nanti, Sulawesi Utara harus menjadi nomor satu dalam akses bantuan hukum,” katanya optimis.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Bupati, Wali Kota, Camat, hingga Hukum Tua (Kepala Desa) untuk memastikan kantor Posbankum benar-benar aktif melayani masyarakat dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif atau “papan nama” belaka.
Langkah ini menandai transformasi pelayanan publik di Bumi Nyiur Melambai, di mana pembangunan kini selaras antara infrastruktur fisik dan penguatan hak-hak dasar warga negara. (Jerry)

Tinggalkan Balasan