Manado, Bunaken.co.id – DPRD Sulawesi Utara mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan.

Pengesahan Ranperda ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr Fransiskus Silangen, Senin 29 Desember 2025 siang.

Ia didampingi para wakil ketua, dr Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus dan Wagub J. Victor Mailangkay hadir dalam paripurna ini.

Ketua Pansus Ranperda Kepemudaan, Eldo Wongkar dalam laporannya mengungkapkan, Perda Kepemudaan terdiri dari 83 pasal.

“Ada empat pasal yang dihapus sebagaimana rekomendasi konsultasi dengan Kemendagri,” ujar Eldo.

Ia mengungkapkan Perda ini membawa semangat mengawal generasi muda Sulawesi Utara untuk turut andil dalam pembangunan daerah.

“Semangat kepemudaan berdasarkan Ketuhanan, kebangsaan, persatuan Indonesia,” kata Eldo yang didampingi Wakil Ketua, Angelia Wenas dan Sekretaris Dea Lumenta.

Perda Kepemudaan ditetapkan setelah dalam pembahasan sebelumnya, lima fraksi di DPRD Sulawesi Utara menyatakan menerima ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda Kepemudaan.

“Kelima fraksi telah menerima ketentuan dan Perda. Untuk itu, kami tanyakan kembali apalah ranperda sudah dapat disetujui?” tanya Silangen.

Para legislator serentak menjawab: “setuju!”. Silangen pun mengetuk palu.

Katanya, setelah ditetapkan, kiranya Perda Kepemudaan itu dapat diimplementasikan. “Jangan hanya jadi aturan di atas kertas,” katanya.

Gubernur Yulius Selvanus menyambut dengan apresiasi atas penetapan Perda Kepemudaan.

Katanya, pemuda aset bangsa dan daerah.

Silangen katakan, Perda ini memfasilitasi generasi muda agar bisa terencana dan terpadu dalam menopang pembangunan Sulawesi Utara.

“Peraturan ini mengatur peran dan fungsi pemuda dalam pembangunan. Pemuda sebagai kontrol sosial, sekaligus menjaga Pancasila dan NKRI serta menjadi agen pelestari adat budaya daerah,” ujar YSK.
(**/Fer)