MANADO, Bunaken.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi memberlakukan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 400.8.1/25.12015/Sekr-Ro-Org yang ditetapkan Senin, 22 Desember 2025.

Langkah ini merupakan implementasi dari regulasi Menteri PAN-RB tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi, mengoptimalkan kinerja, serta menghemat anggaran operasional pemerintah daerah.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti waktu bersantai bagi para pegawai.

“FWA bukan libur. ASN tetap bekerja, tetap bertanggung jawab, dan tetap berorientasi pada hasil serta kualitas pelayanan publik,” tegas Gubernur Yulius.

Kebijakan kerja fleksibel ini berlaku pada tanggal 24, 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta tanggal 2 Januari 2026.

Selama masa FWA, ASN wajib mematuhi ketentuan ketat, tetap melakukan absensi melalui aplikasi e-absen, wajib berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

ASN harus siap kembali ke kantor sewaktu-waktu jika diperlukan. Pemerintah menjamin layanan dasar tidak akan terganggu.

Perangkat daerah seperti Rumah Sakit Daerah akan menerapkan sistem sif agar pelayanan tetap optimal.

Sementara itu, Satpol PP dikerahkan untuk melakukan patroli dan pengamanan di seluruh area kantor Pemprov Sulut selama kebijakan berlangsung.

Rangkaian kebijakan ini akan diakhiri dengan Apel Kerja Tahun 2026 dan evaluasi total pada Senin, 5 Januari 2026.

Gubernur mengingatkan bahwa ASN yang menambah libur tanpa alasan sah akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jrp)