Tondano. Bunaken.co.id – Tim Resmob Polres Minahasa telah berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan yang terjadi pada Senin, (17/11/2025), di Jalan Pekuburan, Tondano Timur.

Pelaku yang ditangkap adalah R K (25), MW(18), dan SK (16), yang merupakan warga Tondano. Mereka ditangkap pada Rabu dini hari, 19 November 2025, sekitar pukul 00.35 wita.

Korban penganiayaan adalah GERALD OKLIN SULISTYO (23), seorang mahasiswa yang tinggal di Tondano Utara. Penganiayaan terjadi setelah pelaku RK memanggil korban ke jalan arah pekuburan dan menanyakan tentang HP temannya. Korban mengelak, namun pelaku langsung menampar korban sebanyak 3 kali. Pelaku lainnya, MW dan SK, juga menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang korban.

Akibat penganiayaan, korban mengalami luka lebam di pipi kiri, bibir bagian bawah dan atas pecah, hidung memar, dan mata bagian kiri atas lebam.

Tim Resmob yang dipimpin oleh AIPDA SURYADI S.H langsung mengamankan para pelaku di tempat persembunyian dan membawa mereka ke mako polres minahasa untuk diserahkan ke piket reskrim.

Kasat Reskrim Minahasa, melalui KATIM II RESMOB, AIPDA SURYADI S.H, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus penganiayaan ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.(Onk)