Manado, Bunaken.co.id – Pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay ingin memastikan pelayanan publik jajaran Pemprov Sulut bebas praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Terbaru, Pemprov Sulut menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) bebas dari praktik penyuapan, pungutan liar, dan gratifikasi.

Pj. Sekdaprov Tahlis Gallang, SIP, MM, mewakili Gubernur Yulius Selvanus, minta agar seluruh Bupati dan Walikota se-Sulut memastikan surat edaran tersebut dapat dijabarkan sesuai ketentuan.

“Dalam surat edaran menerangkan layanan administrasi dan kependudukan tidak dipungut biaya dan siapapun termasuk aparatur dilarang keras menerima imbalan ketika masyarakat mengurus administrasi kependudukan,” kata Sekdaprov Tahlis Gallang di Manado, Senin, 20 Oktober 2025.

Menjamin pelayanan baik, lanjut Tahlis Gallang, Pemprov Sulut membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan aksi yang bertentangan dengan surat edaran tersebut.

Flora Pongoh SE MSi: 0811 4301 421J

aiman S Sos: 0853 9841 4662

Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com

“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan adminduk se-Sulawesi Utara wajib gratis, transparan dan bebas pungli,” tegas Tahlis Gallang. (Jerry)